• Nusa Tenggara Timur

Terancam Disanksi, Pengelola Hotel di Kupang Perketat Protokol Kesehatan

Imanuel Lodja | Sabtu, 21/11/2020 19:17 WIB
 Terancam Disanksi, Pengelola Hotel di Kupang Perketat Protokol Kesehatan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat oleh pengelola hotel dan restoran guna mencegah penularan Covid-19.

katantt.com--Pengelola hotel dan restoran di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kian memperketat protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 jika tidak ingin dikenai sanksi.

Alhasil, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan mengumpulkan pengelola hotel dan restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Lima dan Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Pertemuan di aula Mapolsek Kelapa Lima, Sabtu (21/11) membahas tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima.

Turut hadir Koramil 1614-01 Kupang, Camat Kelapa Lima diwakili oleh Sekcam, Camat Kota Lama serta para pengelola tempat/ballroom yang berada di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima.

Mulai dari pengelola Restoran Pantai Timor, Hotel Swissbell Kristal, Restoran Nelayan, Restoran Subasuka, Ballroom Millenium, Ballroom Grand Mutiara, Restoran Timor Raya, Hotel Aston, Restoran Oriental dan Restoran Phoenix.

Dalam pertemuan tersebut dilakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum bagi para pengelola tempat/ballroom yang sering digunakan sebagai acara pernikahan maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan mengingatkan soal dampak hukum/aturan hukum dalam KUHP.

Ia menjelaskan pasal 65 ayat 1 dan 2, pasal 212, pasal 214 ayat 1 dan 2, pasal 216 ayat 1,2 dan 3 serta Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yakni pasal 84 dan pasal 93 kepada para pemilik maupun pengelola gedung/ballroom terkait dengan penerapan protokol kesehatan di gedung/ballroom dalam menyelenggarakan resepsi penikahan.

Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa masukan dan keluhan dari pemilik gedung/ Ballroom terkait dengan para undanagan yang hadir dalam resepsi pernikahan.

Para pengelola mengeluhkan soal sikap masyarakat dan undangan. Ketika masyarakat tiba di gedung/ballroom untuk menghadiri undangan resepsi pernikahan pihak pengelola sudah mengarahkan tamu undangan untuk tetap patuhi protok kesehatan Covid-19.

Namun ada beberapa tamu undangan yang setelah masuk ke dalam tempat resepsi sudah tidak menghiraukan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan jaga jarak.

Para pengelola gedung maupun ballroom mengusulkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 perlu melibatkan Even Organizer.

Sebab yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut yakni even organaizer sementara pemilik gedung/ballroom hanya menyewakan tempat.

Pemilik gedung/ballroom mengaku telah melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer, memeriksa suhu tubuh dan selalu jaga jarak.

Pengelola gedung/ballroom berjanji akan melakukan pertemuan internal bersama para EO terkait acara resepsi pernikahan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam melangsungkan acara tersebut.

"Kegiatan ini merupakan himbauan serta penegasan kepada pemilik / pengelola ballroom agar selalu dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam menyelenggarakan kegiatan resepsi pernikah maupun kegiatan lain dengan menghadirkan banyak orang," jelas Andri Setiawan.

 

FOLLOW US