• Nusa Tenggara Timur

Tersangka Utama Kasus Tuapukan Serahkan Diri

Imanuel Lodja | Kamis, 19/11/2020 15:08 WIB
Tersangka Utama Kasus Tuapukan Serahkan Diri Tersangka, Melki Moses Lodo alias Eki Lodo, pelaku utama kasus pembunuhan di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang menyerahkan diri ke Dit Reskrimum Polda NTT.

katantt.com--Melki Moses Lodo alias Eki Lodo,27, pelaku utama kasus pembunuhan di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang menyerahkan diri ke Dit Reskrimum Polda NTT, Selasa (17/11).

Eko Lodo mengaku sebagai pelaku yang sempat memotong korban Vinsensius Virgilio Belo Nowea alias Amir,20, hingga tewas menggunakan parang.

Eki mengaku menyerahkan diri pasca mendapat kabar kalau rekannya Ferdinan Sine sudah terlebih dahulu ditangkap polisi di Kabupaten Rote Ndao dan dilumpuhkan dengan tembakan.

"Saya takut setelah mendapat informasi kalau Ferdinan Sine sudah ditangkap polisi," ujar Eki Lodo di Mapolda NTT, Rabu (18/11).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun di Mapolda NTT, Rabu (18/11) membenarkan hal tersebut.

Hingga saat ini sudah ada 5 tersangka kasus pembunuhan yang diamankan polisi masing-masing Aprison Kristofel Sine alias Son, Evan da Costa alias Evan, Yusuf Dedi Loin alias Dedi, Ferdinan Sine alias Ferdinan dan Melki Moses Lodo alias Eki.

Eki merupakan pelaku utama kasus pembunuhan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Eki pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Saat ini tersangka telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT guna diproses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Johanes Bangun.

Ferdinan ditangkap polisi, Minggu 1 November 2020 petang dan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Jatanrans Dit Reskrimum Polda NTT diamankan di sebuah rumah di Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Ia kabur sejak 4 Oktober 2020 lalu pasca kejadian pembunuhan yang berujung pada pembakaran sejumlah rumah warga.
Ferdinan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi.

Polisi terpaksa melumpuhkan Ferdinan dengan satu tembakan di paha sehingga Ferdinan tidak bisa berkutik.

Ferdinan dibawa ke Kupang dan diserahkan ke Dit Reskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Dedi,20, warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang menyerahkan diri kepada polisi di Polres Kupang.

Dedi merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap Amir yang jenazahnya ditemukan pada Minggu 4 Oktober 2020 lalu.

Polisi terlebih dahulu mengamankan Son Sine dan sudah diproses di Polda NTT.

Diberitakan sebelumnya, konflik antar kelompok masyarakat di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terjadi pada Minggu 4 Oktober 2020 lalu.

Konflik ini berawal saat korban Vinsensius Virgilio Belo Nowea alias Amir,20, yang dibunuh oleh Son Sine diduga karena mabuk minuman keras.

Setelah dibunuh, jasad korban Amir yang juga seorang warga eks pengungsi tersebut dimasukkan ke dalam karung. Jasadnya kemudian diletakkan di perumahan masyarakat lokal.

Hal ini memicu kemarahan kerabat korban yang juga berasal dari Timor Leste. Keluarga korban menduga korban dibunuh warga lokal.

Keluarga korban pun melakukan perlawanan dan mencari pelaku Son Sine.

Mereka membakar sejumlah rumah termasuk rumah Son Sine. Ada sekitar 6 unit rumah warga yang terbakar.

Situasi ini memicu keributan antar warga. Warga memblokir jalan sehingga arus lalu lintas di lokasi kejadian lumpuh beberapa jam.

 

Keywords :

FOLLOW US