• Nusa Tenggara Timur

Tangkap Ikan Pakai Bom, Tiga Nelayan Rote Diringkus Lewat Aksi Kejar-Kejaran

Imanuel Lodja | Jum'at, 13/11/2020 12:16 WIB
 Tangkap Ikan Pakai Bom, Tiga Nelayan Rote Diringkus Lewat Aksi Kejar-Kejaran Tiga nelayan asal Rote Ndao yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak berhasil diringkus Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya Bripka Ricky Henukh dan Brigpol Marsel BW Henukh bersama barang bukti ikan hasil tangkapan.

katantt.com--Tiga nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak alias bom ikan.

Sebelum diringkus, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kapal yang dipakai polisi dengan perahu nelayan ini di laut, Jumat (13/11) pagi.

Ketiga nelayan yang berhasil diringkus polisi masing-masing Jacob Boak alias Dokan,50, Anias Ressie,34, dan Darma Nalle,30.

Ketiga nelayan yang diringkus ini merupakan warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Ikut diamankan barang bukti berupa 1 unit perahu motor/body, 1 buah kompresor dan selang kompresor warna kuning. 2 buah kaki bebek, 1 buah snorkel, 3 buah kacamata selam dan 1 buah regulator.

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo menjelaskan awalnya Bhabinkamtibmas Desa Oeseli, Brigpol Marsel BW Henukh mendapat informasi dari warga melalui telepon bahwa ada aktifitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

Brigpol Marsel BW Henukh bersama nelayan mengecek langsung di sekitaran perairan batu Heliana, Rote Ndao.

"Ternyata memang benar sedang terjadi kegiatan bom ikan dengan menggunakan bahan peledak dan menemukan banyak ikan mati terapung diatas air laut," ujarnya.

Brigpol Marsel BW Henukh melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Rote Barat Daya dan Kanit Reskrim polsek Rote Barat Daya.

Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya Bripka Ricky Henukh ke Desa Oeseli dan bersama Brigpol Marsel BW Henukh ke perairan Batu Heliana, Rote Ndao menggunakan perahu motor/body milik nelayan setempat.

Petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang hendak melarikan diri mengunakan perahu motor/body menuju ke arah Pulau Landu, Rote Ndao.

Sekitar hampir 1 jam drama pengejaran oleh petugas terhadap para pelaku berakhir dengan berhasil dihentikannya perahu tersebut dan langsung diamankan.

"Dari kejadian tersebut berhasil diamankan 3 orang terduga pelaku beserta barang bukti," tandas Anam Nurcahyo.

Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian menyebutkan Jacob Boak merupakan pelaku yang membuat dan menyimpan bahan leledak di tempat tinggalnya di Deranitan, Desa Dolasi, kecamatan Rote Barat Daya.

Anggota Sat Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota Sat Polair dipimpin Kasat Polair Polres Rote Ndao, Iptu Yosef Suyitnl Soloilur langsung ke rumah Jacob Boak untuk mengambil barang bukti yang digunakan sebagai bahan untuk membuat bahan peledak tersebut.

Di kediaman Jacob Boak diperoleh barang bukti berupa 9 buah botol kaca bekas, 15 buah kaleng alumunium bekas, 3 bungkus plastik pupuk calcium ammonium nirate, bermerk "cantik".

Ada pula tumpukan bungkus korek api bekas dan tumpukan anak lidi korek api, 1 lembar terpal warna hitam dan 1 gulungan benang/sumbu

Ketiga nelayan dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga nelayan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ini dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

FOLLOW US