• Nusa Tenggara Timur

Karyawan Perusahaan Listrik di Kupang Tewas Tersengat Listrik

Imanuel Lodja | Sabtu, 31/10/2020 15:10 WIB
Karyawan Perusahaan Listrik di Kupang Tewas Tersengat Listrik ilustrasi

katantt.com--Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kali ini, dialami Eman Soleman Seubelan,23, karyawan PT Alinka Kupang tewas tersengat aliran listrik, Jumat (30/10).

Warga RT 45/RW 15, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terkena aliran listrik saat memperbaiki gangguan listrik.

Korban mengalami peristiwa ini di tiang listrik tepatnya di RT 50/RW 20 tepatnya di cabang SDN Asam Tiga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau awalnya korban mendapat kabar dari rekannya Yohanis Pian,40, kalau ada laporan pengaduan dari pelanggan Ferdi Sinlae di RT 50/RW 20, Kelurahan Naibonat.

Korban yang juga karyawan di PT Alinka yang bergerak di bidang pemasangan meteran listrik kemudian ke lokasi sambil membawa sabuk pengaman.

Korban datang ke lokasi dan bertemu dengan Meggi Sinlae (anak dari Ferdi Sinlae, pelanggan yang membuat pengaduan).

Selanjutnya korban langsung naik ke tiang listrik yang berada di depan rumah Ferdi Sinlae.

Setengah jam kemudian, Meggi Sinlae mendengar teriakan minta tolong dari korban.

Meggi Sinlae melihat korban sudah tergantung di tiang listrik dalam posisi menggunakan sabuk pengaman.

Meggi langsung meminta tolong kepada warga sekitar dan berkomunikasi dengan pihak PLN Unit Pelayanan Oesao.

Aliran listrik di sekitar lokasi kejadian kemudian dipadamlan dan korban diturunkan dari atas tiang listrik kemudian diantar ke RSUD Naibonat namun korban tidak tertolong.

"Korban diduga meninggal akibat sengatan aliran listrik saat melakukan perbaikan gangguan listrik yang diadukan oleh pelanggan," ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10) malam.

Diduga saat korban melakukan perbaikan gangguan listrik tersebut, korban tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) yang mengakibatkan korban langsung meninggal dunia saat tersengat aliran listrik.

Korban juga diketahui melakukan perbaikan gangguan listrik tanpa sepengetahuan pihak PLN Unit Oesao.

"Dapat diduga korban melakukan perbaikan gangguan listrik tersebut merupakan inisiatif sendiri," tandasnya.

 

 

Keywords :

FOLLOW US