• Nusa Tenggara Timur

Ayah dan Anak di Kupang Ditangkap Gara-gara Aniaya Warga Tanah Merah

Imanuel Lodja | Rabu, 28/10/2020 18:35 WIB
Ayah dan Anak di Kupang Ditangkap Gara-gara Aniaya Warga Tanah Merah Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka

katantt.com--Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Polres Kupang mengamankan ayah dan anak yang merupakan pelaku penganiayaan hingga korban sekarat.

Kedua pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Kupang Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/108/IX/2020, Sek Kuteng tanggal 7 September 2020.

Kasus penganiayaan ini dialami korban Imer Asona Ndun,26, warga RT 008/ RW 004, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ia dianiaya Hendrawan Ibrahim,33 dan Husein Ibrahim,64. Kedua pelaku merupakan warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka di Mapolsek Kupang Tengah, Rabu (28/10) menyebutkan kalau kedua pelaku diamankan dikediamannya.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kami, berdasarkan 2 alat bukti dan bukti permulaan yang cukup, Polsek Kupang Tengah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan terhadap tersangka Hendrawan Ibrahim dan Husein Ibrahim," tandasnya.

Pihaknya hanya menahan tersangka Hendrawan Ibrahim dan dititipkan di Rutan Polres Kupang sedangkan ayahnya, Husein Ibrahim dikenakan wajib lapor karena pertimbangan kesehatan.

"Untuk tersangka Hendrawan ibrahim sudah kami tahan di Rutan Polres Kupang sedangkan tersangka Husein Ibrahim kami berikan wajib lapor (seminggu 2 x yakni Senin dan Kamis) dengan pertimbangan Husein Ibrahim mengidap sakit maag dan sakit jantung dan harus melakukan kontrol ke rumah sakit secara rutin," tambah Elpidus Kono Feka.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka menjelaskan kronologi kasus nya bermula pada Minggu (6/9) yang lalu sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat itu korban baru pulang kerja, melewati jalan depan rumah pelaku Hendrawan Ibrahim di RT 008/ RW 004 desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah,Kabupaten Kupang.

Korban melihat Hendrawan dan Husein sedang duduk disamping rumah mereka. Tanpa sebab, Hendrawan Ibrahim berteriak dan memaki korban sehingga korban pun membalas dengan makian.

Hendrawan marah sehingga menghampiri korban dan menantang agar korban mengambil benda tajam (parang) untuk duel.
Namun korban mengatakan kalau ia ingin berduel tanpa menggunakan benda tajam.

Hendrawan mengambil batu melempari korban namun korban menghindar. Tanpa diduga, Husein Ibrahim datang dari belakang dan langsung memeluk dengan kuat.

Praktis korban tidak bisa bergerak karena posisi tangan korban pun masuk dalam pelukan Husein Ibrahim.

Kemudian Hendrawan Ibrahim dengan bebas menganiaya korban. Hendrawan memukul wajah korban dengan batu mengenai dahi sebelah kiri korban.

Korban berusaha melakukan perlawanan sehingga batu terlepas dari tangan Hendrawan. Namun Hendrawan kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah mulut korban.

Husein Ibrahim yang masih memeluk korban dari belakang langsung membanting korban ke arah kiri sehingga korban terjatuh di tanah.

Saat posisi korban tergeletak di tanah, Hendrawan kembali menendang korban dengan menginjak tubuh korban menggunakan kakinya.

Usai menganiaya korban, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Korban pun pulang ke rumah dibantu warga yang lain dan melaporkan ke Polsek Kupang Tengah.

FOLLOW US