KATANTT.COM---Kesenjangan tajam sedang mencekik para pekerja di Kabupaten Manggarai. Di tengah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar Rp2.455.898, realitas di lapangan justru menunjukkan potret pilu seorang karyawan toko di Ruteng yang hanya menerima upah Rp1,8 juta per bulan.
Dialog ratusan buruh memperingati hari buruh nasional, Kamis (1/5/2025) di Polda NTT meminta agar Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang menindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi aturan dalam pemberian upah bagi para pekerja.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 392/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021. Penetapan tersebut didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT.