Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 oleh World Health Organization (WHO). Hal ini ditanggapi oleh pemerintah Indonesia dengan menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional per tanggal 14 Maret 2020.
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya terjatuh jua. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Ramlan, terpidana korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Aceh, Selasa (15/3/2022) lalu.
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding putusan Pengadilan Tinggin Kupang dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.