Perempuan dan kelompok rentan mendesak Presiden RI untuk segera menerbitkan Perppu Pembatalan KUHAP yang baru disahkan, karena KUHAP tersebut dinilai membuka ancaman serius terhadap keselamatan, martabat, dan hak konstitusional perempuan serta kelompok rentan di Indonesia. Alih-alih memperkuat akses terhadap keadilan, KUHAP justru memperluas kewenangan negara untuk memantau, membungkam, dan mengkriminalisasi warga, terutama mereka yang selama ini berada dalam posisi sosial yang paling rentan dan paling sering disasar aparat.
Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) yang diketuai oleh Rekltor UGM Panut Mulyono menjadi mitra penting bagi Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).