Pepatah Senjata Makan Tuan sangat cocok dialamatkan pada kasus dugaan penggelapan oleh notaris Albert Riwu Kore yang dilaporkan BPR Christa Jaya di Polda NTT. Bagaimana tidak. Dalam kasus ini malah terungkap jika BPR Christa Jaya diduga telah menyalahi hukum dalam pemberian kredit.
Kinerja penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus penggelapan melinbatkan notaris Albert Riwu Kore menuai polemik. Pasalnya, penetapan status tersangka terhadap notaris Albert Wilson Riwu Kore dinilai belum kuat secara hukum lantaran proses penyelidikan melangkahi Undang-Undang Kenotariatan dan Fungsi Tugas Pejabat Notaris.
Ratusan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/8/2022) turun ke jalan. Mereka menggelar aksi protes terhadap Polda NTT yang telah menetapkan notaris Alberti Wilson Riwu Kore sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTT.