Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Sepriana Paulina Mirpey menyatakan doa-doanya telah terkabul setelah 22 terdakwa penganiaya anaknya, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dijatuhi hukuman pecat dari dinas TNI AD dan pidana.
Empat terdakwa lain dalam kasus penganiayaann yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dihukum lebih berat dari tuntutan oditur militer. Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi.
Sidang dengan agenda putusan bagi terdakwa kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang digelar secara terbuka pada Rabu (31/12/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang mengagendakan untuk menentukan nasib 22 prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, pada Rabu (31/12/2025).
Ke-22 terdakwa dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan tindak pidana penganiayaan namun merupakan bagian dari upaya pembinaan.
Ke-17 terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia menyampaikan pembelaan diri (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Pelda Christian Namo dan istrinya, Sepriana Mirpey, orang tua dari Prada Lucky merespons tuntutan pidana penjara dan pemecatan 17 terdakwa penganiayaan berujung kematian anaknya. Tuntutan ini dibacakan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025).
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali digelar pada Rabu (3/12/2025). Agendanya adalah pembacaan tuntutan bagi 17 terdakwa. Sidang baru digelar pukul 13.30 wita karena alasan teknis.
Sidang perkara kematian Prada Lucky Namo kembali bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang hari ke 11 pada Selasa (25/11/2025) mengagendakan pemeriksaan 17 dari 22 orang terdakwa di ruang sidang utama,
Komandan Batalion (Danyon) Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Letkol Inf Justik Hadinata, diketahui baru menyelidiki prajuritnya saat Prada Lucky sudah masuk ICU sehari sebelum meninggal dunia.