Pemerintah Australia memberikan ganti rugi senilai AUD 27,5 miliar lebih kepada anak-anak WNI yang dijebloskan ke penjara dewasa di Australia. Kepastian ini setelah Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan class action yang dilayangkan Ali Yasmin, salah seorang anak WNI asal Nusa Tenggara Timur pada 22 Desember 2023 lalu.
Masa kecil bagi sebagian anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) dihabiskan dengan membantu orang tua. Kesulitan ekonomi menjadi salah satu faktor utama sehingga masa kecil anak-anak yang sejatinya untuk bermain malah terenggut. Begitu pula masa kecil Ali Yasmin, seorang nelayan asal Lembata.