• Nusa Tenggara Timur

Australia Ganti Rugi AUD 27,5 Miliar untuk Anak-Anak WNI yang Dijebloskan ke Penjara Dewasa

Djemi Amnifu | Kamis, 18/01/2024 19:37 WIB
 Australia Ganti Rugi AUD 27,5 Miliar untuk Anak-Anak WNI yang Dijebloskan ke Penjara Dewasa Senior Lawyer Ken Cush & Associetes, Caitlin Obrien (kiri) bersama Ali Yasmin (tengah) dan Chairman Indonesia International Intiatives, Colin Singer di Harper Hotel di Kupang, Selasa (16/1/2023).

KATANTT.COM--Pemerintah Australia memberikan ganti rugi senilai AUD 27,5 miliar lebih kepada anak-anak WNI yang dijebloskan ke penjara dewasa di Australia. Kepastian ini setelah Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan class action yang dilayangkan Ali Yasmin, salah seorang anak WNI asal Nusa Tenggara Timur pada 22 Desember 2023 lalu.

Hal ini diungkapkan Colin Singer, Chairman Indonesia International Intiatives, dan Caitlin O`Brien, Senior Lawyer Ken Cush & Associetes bersama Ali Yasmin di Harper Hotel kepada wartawan di Kupang, Selasa (16/1/2023).

Ali Yasmin merupakan salah satu anak asal Indonesia yang pernah dijebloskan ke penjara dewasa di Perth-Australia Barat pada 2010 silam. Setelah menjalani hukuman di penjara, Ali Yasmin kemudian pada 2018 melayangkan gugatan class action didampingi Ken Cush & Associetes di Perth-Australia Barat.

Saat ini, jelas Caitlin O`Brien, pihaknya sementara melakukan pendataan terhadap ana-anak WNI yang pernah menjalani hukuman di penjara dewasa Australia guna mendapatkan ganti rugi. Pendataan ini akan dilakukan selama 12 bulan sebagaimana hasil keputusan Pengadilan Federal Australia.

"Kami sudah keliling NTT sejak tanggal 2 Januari 2024. Kami ke Kupang (Tablolong), Rote (Oelaba & Papela) dan Alor (Balairung) untuk bertemu dan mewawancarai anak-anak yang pernah dipenjara di Australia. Ada 120 orang anak yang kami temui dan 84 orang anak yang berhasil kami wawancarai," jelas Caitlin O`Brien.

Ganti rugi akan diserahkan setelah pihaknya selesai melakukan pendataan terhadap anak-anak WNI yang pernah menjalani hukuman di penjara dewasa Australia. Ada 240 anak-anak WNI yang pernah ditahan di Australia terkait kasus penyelundupan manusia dari sejak tahun 2012. Sebagian besar anak-anak ini ditipu dengan dipekerjakan di atas kapal yang membawa imigran ke Australia.

Gugatan Ali Yasmin ini bermula ketika Colin Singer yang adalah salah satu sipir di Penjara Hakea, Perth, menemukannya. Colin Singer kemudian meminta bantuan Ken Cush & Associetes melayangkan gugatan ganti rugi akibat kesalahan Pemerintah Australia menghukum anak-anak yang masih di bawah umur di penjara dewasa.

Pemerintah Australia akhirnya setuju membayar AUD 27,5 miliar atau sekitar Rp 270 triliun lebih kepada para korban yang dipenjara yang mana dalam beberapa kasus, dituntut sebagai pelaku penyelundupan manusia.

Sebagian besar pemohon yang terlibat dalam gugatan class action ditahan di Pulau Christmas atau di Darwin, Australia Barat, pada 2009 dan 2012, sesaat setelah tiba di Australia menggunakan kapal penyelundup manusia.

Colin Singer mengakui meski polisi dan imigrasi Australia mengetahui bahwa mereka masih anak-anak namun tetap memenjarakan mereka di penjara dewasa. Sayangnya, Pemerintah Indonesia pun tidak memiliki keinginan untuk membantu mereka.

"Saya sudah laporkan ke Konjen, Dubes dan sejumlah pihak pemerintah Indonesia namun laporan saya tidak pernah direspon," ujarnya.

"Setelah Komisi Hak Asasi Manusia Australia melakukan investigasi berhasil menemukan banyak pelanggaran terhadap hak-hak para anak-anak tersebut dan dugaan bahwa kasus mereka ditangani secara salah," ungkapnya.

Sementara Ali Yasmin mengaku asal Lembata, saat ke Australia masih berusia 13 tahun. Saat itu, dirinya mendapat tawaran bekerja di atas kapal sebagai koki (juru masak) dengan bayaran yang cukup besar.

"Saya sendiri tidak tahu kalau akan membawa imigran (Afghanistan) ke Australia. Sebab awalnya, Ali dan beberapa orang lain menjadi awak perahu yang berlayar dari kawasan Indonesia Timur ke Jawa," katanya.

Di Pelabuhan Pangandaran-Jawa Barat, kapal mereka kemudian menaikkan sejumlah orang yang diketahui berasal dari Afghanistan. Mereka ternyata bertolak menuju Australia secara ilegal. Dan orang-orang yang ada di atas perahu adalah para pencari suaka atau imigran gelap yang ingin memulai kehidupan baru di Australia.

Di tengah samudera, perahu mereka dihadang Angkatan Laut Australia dan Ali pun ditahan. li ditangkap pada 2009 ketika berusia 13 tahun. Ia didakwa terlibat penyelundupan 55 imigran asal Afganistan ke Australia.

Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan mendekam di Penjara Hakea, Perth, yang terkenal kejam. "Saya selalu menyatakan bahwa saya masih anak-anak, tapi saya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena mereka mengatakan saya orang dewasa," kata Ali.

Namun aparat Australia tidak percaya, dan melakukan uji umur. Dokter yang melakukan uji sinar-X atas tulang pergelangan tangannya menyimpulkan usianya 19 tahun. Ali yang bebas pada 2012 silam, melaporkan kasus tersebut ke Komisi Hak Asasi Manusia Australia atas dugaan pelanggaran HAM sekaligus berjuang mendapatkan kompensasi.

"Beliau (Colin Singer) adalah malaikat penolong yang dikirim Tuhan untuk membantu kami di Australia. Terima kasih untuk Mr Clon dan Ken Cush & Associetes yang menolong saya bersama ratusan anak-anak Indonesia lainnya bisa mendapatkan ganti rugi," pungkasnya.

FOLLOW US