Tujuh Warga China & Uzbekistan yang Diamankan di Rote Diserahkan ke Imigrasi Kupang

Imanuel Lodja | Sabtu, 14/03/2026 09:47 WIB

Polres Rote Ndao melimpahkan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dari China dan Uzbekistan ke kantor Imigrasi Kupang. Mereka dibawa dari Rote Ndao pada Jumat (13/3/2026) dan tiba di Kupang pada Jumat petang. Ketujuh WNA ini semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tujuh WNA asal China dan Uzbekistan saat diserahkan Polres Rote Ndao ke pihak Imigrasi Kupang, Jumat (13/3/2026)

KATANTT.COM--Polres Rote Ndao melimpahkan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dari China dan Uzbekistan ke kantor Imigrasi Kupang. Mereka dibawa dari Rote Ndao pada Jumat (13/3/2026) dan tiba di Kupang pada Jumat petang. Ketujuh WNA ini semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Proses penyerahan oleh anggota Polres Rote Ndao dipimpin Kanit IV Sat Intelkam Polres Rote Ndao, Aipda Andriantho F. Foeh bersama anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dituangkan dalam berita acara serah terima.

Selanjutnya tujuh WNA ini diamankan di kantor Imigrasi Kupang. Polisi juga menyerahkan paspor ketujuh WNA ini ke Imigrasi Kupang. Tujuh WNA diamankan polisi di wilayah Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (24/2/2026).

Ketujuh WNA ini merupakan imigran gelap yang berasal dari China empat orang dan tiga orang dari Uzbekistan. Warga menemukan ketujuh WNA ini di pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga :

Empat WNA asal China masing-masing Hui Jie (40), Jiang Bo (58), Chen Yong (36) dan Dia Guozhong (51). Sementara tiga WNA asal Uzbekistan yakni Kasimov (54), Sultanmoradov (22) dan Shodiev (24).

Selain mengamankan tujuh WNA, polisi juga mengamankan satu unit kapal tanpa nama di pesisir laut Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyebutkan kalau tujuh WNA diduga imigran gelap ini diamankan di Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Polsek Rote Selatan sempat melakukan penyisiran di pesisir pantai Masidae untuk mengungkap keberadaan WNI yang bersama dengan ketujuh WNA tersebut

"Personel kami melakukan pencarian di lapangan dan diharapkan peran serta masyarakat untuk mengungkap para terduga pelaku smuggler," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono beberapa waktu lalu.

Chen Yong, salah satu WNA asal China mengaku tiba di Jakarta-Indonesia pada 8 Januari 2026 dan menginap selama 23 hari di salah satu hotel di Jakarta. Para WNA asal China mengaku tinggal di Kendari selama kurang lebih satu minggu sejak 3 Februari 2026.

Mereka kemudian berangkat tengah malam pada 11 Februari 2026. "Dua orang yang mengurus merupakan WNI di Kendari menggunakan mobil membawa para WNA naik ke kapal," ujar Mardiono.

Para WNA asal China mengaku tiba di Border Australia selama delapan hari perjalanan dari Kendari-Sulawesi. Kemudian mereka tertangkap oleh pihak Australia dan diberikan speed boat yang dibekali BBM secukupnya.

Mereka diperintahkan berlayar kembali sehingga masuk ke perairan Indonesia (Rote Ndao bagian selatan). Para WNA asal China mengaku berkomunikasi dengan para pengurus menggunakan media sosial Tiktok, namun lupa nama akun tiktok.

Mereka mengaku ingin ke Australia dalam rangka bekerja menghasilkan uang. Sedangkan WNA asal Uzbekistan mengaku memberikan sejumlah uang kepada pengurus sebesar 400 dolar per orang. WNA asal Uzbekistan, Shodiev mengaku berangkat dari Uzbekistan - Jakarta (Indonesia) dan ke Kendari, Sulawesi.

Shodiev juga mengaku sebelum turun dari kapal di perairan Rote Ndao sempat melihat salah satu ABK yang melarikan diri membawa dan menggunakan handphone untuk menelepon seseorang.

Saat pelayaran dari Indonesia menuju Australia kemudian tertangkap dan diperintah kembali ke perairan Rote Ndao, mereka bersama empat orang WNI yang tidak mereka kenal.

Tim Gabungan Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Selatan masih melakukan pencarian terhadap keempat orang WNI diduga adalah pelaku tindak pidana People Smugling yang melarikan diri dan masuk ke hutan.

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi dan TNI AL, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia.

TAGS : Polres Rote Ndao Warga China Kantor Imigrasi Kupang