
ilustrasi_tppo
KATANTT.COM--Pengurus Pusat, Komda Regio Timor PMKRI, St. Thomas Aquinas. menilai klarifikasi yang disampaikan oleh Polda NTT melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry tidak menjawab inti persoalan.
"Klarifikasi tersebut terkesan normatif, prosedural, dan menghindari substansi yang paling krusial yakni legalitas pihak-pihak yang hadir, rekam jejak mereka, serta konsistensi penegakan hukum terhadap TPPO di NTT," tulis Antonius Uspupu selaku Pengurus Pusat, Komda Regio Timor PMKRI, St. Thomas Aquinas dalam pernyataan sikapnya yang diterima media ini, Kamis (5/3/2026).
Menurut Komda Regio Timor PMKRI, St. Thomas Aquinas bahwa:
1. Tiga Perusahaan dan Rekam Jejak Bermasalah
Berdasarkan hasil penelusuran kami, dalam kegiatan sosialisasi PMI di Sumba terdapat tiga perusahaan yang hadir yakni PT. Java Olah Sumber Sukses, PT. Bhakti Unggul Sejahtera, dan PT. Akta. Pimpinan tiga perusahaan tersebut pernah dikaitkan dalam kasus TPPO. Ini bukan tuduhan kosong. Ini fakta yang perlu dijawab secara terbuka.
Jika kegiatan itu diklaim sebagai sosialisasi pencegahan TPPO, lalu mengapa ruang tersebut diisi oleh pihak yang rekam jejaknya kontroversial? Apakah verifikasi yang dilakukan hanya sebatas dokumen administratif? Atau memang ada pembiaran terhadap rekam jejak hukum yang seharusnya menjadi alarm merah? Jangan sampai forum pencegahan TPPO berubah menjadi panggung normalisasi.
2. Klarifikasi Polda NTT Menegaskan Pendampingan Aparat Terhadap Sosialisasi Warga Asing di Sumba, meski Polda NTT melalui humas berusaha untuk membantahnya. Karena jika kehadiran Kanit TPPO Polda NTT dan sejumlah aparat di kegiatan sosialisasi warga asing (Mr. Lau) bersama tiga perusahaan (yang diduga punya afiliasi dengan Mr. Lau) di Sumba berdasarkan surat tugas Polda, dan sesuai permintaan pihak yang melakukan sosialisasi, maka itu sesungguhnya pendampingan/mendampingi sang warga asing dan tiga perusahaan yang diduga berafiliasi dengannya, bukan sekedar memenuhi undangan sebagai pemateri atau tugas pengamanan.
Jika sebaliknya bukan pendampingan tapi sebagai pemateri atau tugas pengamanan, maka pertanyaannya apakah sebelum menjalankan tugas tersebut, Polda NTT sudah selidiki rekam jejak kasus sang warga asing itu? Karena kami mendapatkan informasi, sang warga asing tersebut merupakan mantan bendahara PIKA (Malaysian National Association Employment Agencies), sebuah asosiasi nasional agen tenaga kerja di Malaysia yang diduga bagian dari mafia jounery perform visa (=ijin tinggal sementara sebagai tourist atau pengunjung, lalu gunakan visa itu untuk izin bekerja).
Berikut, peran AKP Yohanes Bala Tidak Bisa Dianggap Biasa. Kami mempertanyakan keterlibatan aktif AKP Yohanes Bala dalam kegiatan tersebut. Tidak cukup oknum aparat Polda NTT tersebut berlindung di balik “surat perintah tugas”. Aparat yang menangani isu TPPO harus memiliki standar etik yang lebih tinggi. Kehadiran aparat di forum yang menghadirkan pihak-pihak bermasalah menciptakan persepsi legitimasi.
Dan dalam isu TPPO, persepsi publik adalah segalanya. Karena korban tidak butuh formalitas. Korban butuh keberpihakan. Dan keberpihakan itu tidak berjalan bersama oknum yang rekam jejak terlibat kasus TPPO yang di-SP3 oleh mantan penyidik yang saat ini menjabat Kanit TPPO Polda NTT.
"Jangan sampe SP3 kasus tersebut, karna ada kedekatan personal dan mengabaikan komitmen pemberantasan TPPO."
"Saya Tantang Kapolda Debat Terbuka, saya tidak sekolah hukum, tapi saya mau bongkar dan ajar unsur - unsur dalam UU TPPO seperti yang di jelaskan oleh Bawahan bapak. Hemat saya, antara unsur cara dan unsur eksploitasi itu beda, tidak bisa digabungkan, dua unsur itu memiliki delik yang berbed," tulisnya.
3. Kehadiran WNA Mikhael Lau: Visa Apa? Kapasitas Apa?
"Kami secara tegas mempertanyakan kehadiran Mikhael Lau: 1) Apa jenis visa yang digunakan? 2) Dalam kapasitas apa ia hadir? 3)Apakah memiliki izin resmi untuk terlibat dalam kegiatan terkait penempatan tenaga kerja Indonesia?." sambungnya.
Jika kehadirannya diklaim sebagai bagian dari investasi, maka publik harus tahu bahwa aktivitas investasi asing memiliki mekanisme dan batasan hukum yang jelas. Tidak bisa seorang WNA masuk ke wilayah rawan TPPO, berbicara tentang pekerja migran, tanpa kejelasan izin dan kewenangan.
"Ini bukan soal sentimen terhadap orang asing. Ini soal kedaulatan hukum. Masa institusi penegak hukum, tidak paham terhadap ini? Anda Waras? Jika aparat mengetahui dan membiarkan tanpa klarifikasi terbuka, maka ini bukan lagi kelalaian administratif. Ini kelalaian serius dalam menjaga marwah hukum dan konstitusi," jelasnya.
TAGS : Polda NTT Kasus TPPO PMKRI WNA Sumba
Kamis, 02/04/2026