Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO ke Kejari So & Langsung Dititip ke Rutan Soe

Imanuel Lodja | Kamis, 05/03/2026 07:02 WIB

Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Soe-Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026). Tersangka kasus TPPO diserahkan Penyidik Subdit III/TPPO Ditres PPA dan PPO ke Kejaksaan Negeri TTS di Soe, Rabu (4/3/2026)

KATANTT.COM--Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Soe-Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026).

Pelimpahan dilakukan AKP Yohanes E. R. Bala bersama Ipda Yosua Atacay, Aipda Leo Jim Kumanireng, Bripka Charles Jusli Feo dan Brigpol Megawati Wadu. Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/A/11/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT tanggal 27 September 2025.

Selain itu ada surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-107/N.3.4/Etl.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka MAB alias Maria telah lengkap (P-21).

Tersangka MAB diduga terlibat dalam TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan bersama Jaksa Peneliti Kejati NTT, Samsu Jusnan Efendi Banu dan diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari TTS, Noviantje Sina didampingi Kasubsi Penuntutan Edwin Valentino.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka tugas dan tanggung jawab penyidik telah dinyatakan selesai. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS. Tersangka tetap dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Soe, Kabupaten TTS.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT memberikan atensi khusus dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah NTT.

Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kapolda NTT juga menyampaikan bahwa sinergitas antara penyidik dan jaksa penuntut umum menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan.

“Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilaksanakannya Tahap II ini, kami berharap proses penuntutan dapat berjalan optimal sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik perdagangan orang,” tambahnya.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, serta terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.

Keseriusan dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat NTT dari praktik-praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang merugikan korban maupun keluarganya.

TAGS : Polda NTT Kasus TPPO Kejari Soe Rutan Soe