Ternyata DPO Polres Sabu Raijua Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Imanuel Lodja | Kamis, 05/03/2026 07:27 WIB

Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua dipimpin Ipda Imanuel R. Y. Boling, Kanit Idik II Sat Reskrim dan Aipda Matelda M. Doko Mita, Ps Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Sabu Raijua menjemput PADG (51) ke Kabupaten Sumba Timur pada Selasa (3/3/2026). Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PADG (51) yang juga DPO dibawa ke Sabu Raijua dari Kabupaten Sumba Timur pada Selasa (3/3/2026)

KATANTT.COM--Penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua dipimpin Ipda Imanuel R. Y. Boling, Kanit Idik II Sat Reskrim dan Aipda Matelda M. Doko Mita, Ps Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Sabu Raijua menjemput PADG (51) ke Kabupaten Sumba Timur pada Selasa (3/3/2026).

Warga Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua ini merupakan tersangka kasus persetubuhan anak di Kabupaten Sabu Raijua.

Korbannya adalah PB (17) yang merupakan keponakan tersangka. PADG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabu Raijua pasca kejadian ini. PADG rupanya kabur ke Kabupaten Sumba Timur sejak akhir September 2025 lalu pasca korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sabu Raijua.

Selama pelarian, tersangka tinggal di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur. Ia ditangkap pada Selasa (3/3/2026) oleh tim dipimpin Plt. Kapolsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Ipda Samuel A. Wulang saat tersangka mencoba melarikan diri ke hutan yang berada di belakang sebuah SPBU di wilayah tersebut.

Baca juga :

Kasi Humas Polres Sabu Raijua, Iptu I Made Subrata menyebutkan kalau tersangka sedang menjalani proses di Polres Sabu Raijua. "Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan sementara (ditahan) di Rutan Polres Sabu Raijua," ujarnya pada Kamis (5/3/2026).

Penyidik sudah memeriksa korban dan para saksi serta menginterogasi tersangka. "Akan dilanjutkan dengan proses penyidikan," tambahnya.

Persetubuhan oleh tersangka terhadap korban terjadi sejak bulan Maret 2025 di Desa Waduwalla, Kecamatam Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.  Tersangka merupakan calon suami dari DKM (tante korban) dan tinggal bersama DKM sejak Maret 2025.

Korban sendiri tinggal dengan neneknya yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari rumah DKM. Kebetulan korban bermain di rumah DKM karena tersangka dan DKM memiliki anak Balita dan DKM sementara bekerja di luar daerah.

Pada suatu malam di bulan Maret 2025, tanpa sepengetahuan korban, tersangka masuk ke rumah nenek korban dan dengan paksa menyetubuhi korban. Pada Juni 2025, tersangka kembali mendatangani rumah nenek korban dan mengajak korban menjaga anaknya yang masih kecil.

Korban menolaknya dan beralasan kalau korban takut disetubuhi lagi oleh tersangka. Saat itu tersangka berjanji tidak akan mengulanginya sehingga korban pun ke rumah tersangka menjaga anak tersangka.

Saat korban tertidur di ruangan tamu rumah tersangka, tersangka kembali memaksa korban berhubungan badan. Hingga akhirnya korban hamil dan telah melahirkan pada bulan Desember 2025 melalui operasi cesar. Korban sudah mengadukan kasus ini ke Polres Sabu Raijua pada 24 September 2025.

Begitu mengetahui kalau korban sudah mengadukan kasus ink maka tersangka pun melarikan diri dan selama berbulan-bulan tidak diketahui keberadaannya.

Keberadaan tersangka di Kabupaten Sumba Timur diketahui polisi sehingga Polres Sabh Raijua berkoordinasi dengan Polres Sumba Timur mengamankan dan menangkap tersangka.

Anggota Polres Sabh Raijua kemudian menjemput tersangka ke Waingapu, Kabupaten Sumba Timur kemudian dibawa ke Sabu Raijua untuk proses hukum lebih lanjut.

TAGS : Polres Sabu Raijua Kasus Pencabulan Anak DPO