
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Djemi Amnifu
KATANTT.COM---Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Djemi Amnifu, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat terkait aturan baru bagi media dan pers di wilayah tersebut.
Kebijakan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat berdasarkan hasil rapat Forkopimda Plus tersebut, dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers
Bentuk Pelampauan Kewenangan
Djemi menegaskan bahwa Pemkab Manggarai Barat bukanlah lembaga yang berwenang menentukan syarat peliputan bagi jurnalis.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kewenangan untuk mengatur mekanisme kerja pers berada sepenuhnya di tangan Dewan Pers.
"Justru surat Pemkab Manggarai Barat ini adalah bentuk pembungkaman terhadap pers. Padahal, UU 40/1999 dengan jelas mengamanatkan pers untuk menjalankan fungsi informasi, edukasi, hiburan, hingga kontrol sosial," ujar Djemi pada Rabu (11/2/2026).
Gaya Orde Baru yang Salah Sasaran
Lebih lanjut, AJI Kupang menilai langkah Pemkab Manggarai Barat mencerminkan ketidakpahaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Djemi mengibaratkan pemda bertindak sebagai hakim yang secara sepihak memilah media mana yang boleh meliput dan mana yang tidak.
"Pemkab Mabar justru mempraktikkan gaya-gaya Orde Baru dalam membungkam pers. Masih banyak masalah yang lebih urgen untuk diselesaikan ketimbang mengutak-atik media yang boleh meliput di sana," tegasnya.
Desakan Penarikan Surat
Terkait poin-poin persyaratan dalam surat tersebut, AJI Kupang memberikan catatan sebagai berikut:
AJI Kupang secara resmi meminta Pemkab Manggarai Barat segera menarik surat tersebut. Langkah ini penting untuk menjamin agar iklim demokrasi dan kebebasan pers di daerah tersebut tidak tercederai oleh aturan yang bersifat mengekang.
TAGS : AJI Kupang Pers Manggarai Barat Labuan Bajo Orde Baru
Kamis, 02/04/2026