Lindungi Jurnalis dari Intimidasi dan Kekerasan, Dewan Pers-Komnas HAM Perkuat Kerja Sama

Wilibrodus Jatam | Senin, 19/01/2026 19:18 WIB

KATANTT.COM---Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Ilustrasi Penandatanganan MoU antara Dewan Pers dan Komnas HAM

KATANTT.COM---Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Kerja sama ini menitikberatkan pada penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sekaligus upaya pencegahan secara kolaboratif agar praktik intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pers tidak terus berulang.

Melalui sinergi antarlembaga, kedua pihak berharap tercipta mekanisme perlindungan yang lebih kuat dan berkelanjutan bagi insan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga merupakan kunci untuk memastikan setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.

Baca juga :

Menurutnya, hingga kini masih terdapat persoalan serius dalam praktik kebebasan pers, mulai dari intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis.

"Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan," ujar Komaruddin.

Ia menambahkan, meskipun sebagian kasus telah diselesaikan, masih banyak pula yang belum tuntas. Padahal, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut penandatanganan MoU ini sebagai respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media saat menjalankan tugas jurnalistik.

Anis mengungkapkan, keselamatan jurnalis merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia.

"Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga diharapkan lebih dijamin dan dilindungi ke depan," kata Anis.

Ia menegaskan, Dewan Pers dan Komnas HAM memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, sinergi ini diharapkan mampu memastikan ekosistem kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi dan berkembang secara sehat.

Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan salah satu pilar utama demokrasi. Dengan adanya ruang kerja yang aman bagi jurnalis, publik diharapkan terus memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan umum.

 

TAGS : Dewan Pers Komnas HAM Jurnalis MoU