Proyek Irigasi Wae Sanjong Diduga Gunakan Material Ilegal, Aparat Kepolisian Diminta Turun Tangan

Emanuel Suryadi | Kamis, 15/01/2026 09:33 WIB

KATANTT.COM---Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Wae Sanjong, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi sorotan publik. 
  Pekerja mengerjakan saluran irigasi di Wae Sanjong meski area masih tergenang air.

KATANTT.COM---Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di Wae Sanjong, Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi sorotan publik. 

Pengerjaan yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II tersebut diduga menggunakan material ilegal dalam pelaksanaannya. 

Proyek dngan nomor kontrak HK.02.01/SNVT PJPA NT.II/IRR.I/515 itu dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi jaringan irigasi di 34 daerah irigasi yang tersebar di 15 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai kontrak sebesar Rp102.145.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Baca juga :

Dugaan pelanggaran di lokasi Wae Sanjong mencuat setelah seorang warga setempat sekaligus aktivis, Opank Boni, mengungkapkan temuan di lapangan. 

Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait sumber material batu dan pasir yang digunakan.

Menurut Opank, ketentuan yang berlaku mewajibkan penyedia jasa mengambil material dari quarry yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dan direkomendasikan oleh dinas teknis terkait. Namun, fakta di lapangan diduga menunjukkan hal sebaliknya.

"Material batu diduga diperoleh secara gratis di sekitar lokasi pekerjaan, sementara material pasir diduga diambil dari salah satu sungai di Kecamatan Boleng," ungkap Opank kepada media, Selasa (13/1/2026).

Ia menduga terdapat praktik manipulasi administrasi dalam penggunaan material yang sengaja dilakukan untuk menekan biaya produksi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.

"Secara administrasi dilampirkan dokumen quarry berizin, tetapi di lapangan material justru diambil dari lokasi yang tidak memiliki izin. Ini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi untuk meraup keuntungan lebih besar," ujarnya.

Selain berpotensi merugikan keuangan negara, penggunaan material yang tidak melalui proses uji mutu juga dinilai dapat mengancam keberlanjutan infrastruktur pertanian di Desa Mbuit. Opank mengkhawatirkan kualitas bangunan irigasi menjadi tidak kokoh.

"Material yang tidak diuji mutunya berisiko menyebabkan kerusakan konstruksi. Ada kekhawatiran bangunan akan rusak atau bahkan hilang saat diterjang banjir akibat lemahnya struktur saluran irigasi," tambahnya.

Opank menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal merupakan tindak pidana serius yang melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang-Undang Lingkungan Hidup, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang berat. 

Praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.

Selain persoalan material, metode pengerjaan proyek di lapangan juga menuai kritik. Pekerjaan konstruksi diketahui dilakukan saat area masih tergenang air, yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah teknis pembangunan.

"Pekerjaan konstruksi idealnya dilakukan pada kondisi area yang relatif kering. Genangan air dapat memengaruhi proses pemadatan tanah, kualitas adukan material, serta stabilitas fondasi. Jika dipaksakan, risiko kegagalan bangunan di kemudian hari sangat besar," jelasnya.

Atas temuan tersebut, Opank mendesak Kepolisian Resor Manggarai Barat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari penelusuran sumber material hingga pengawasan yang dilakukan oleh dinas teknis terkait.

Sementara itu, Satuan Kerja (Satker) NVT PJPA Nusa Tenggara II selaku pemilik proyek belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, salah seorang pegawai bernama Manyela menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan.

"Maaf Pak, saya tidak bisa memberikan tanggapan karena ini bukan wewenang saya," tulis Manyela melalui pesan singkat WhatsApp.

Upaya media untuk berkoordinasi dengan Kepala Satker melalui perantara yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, permohonan konfirmasi tersebut belum mendapat respons lanjutan.

 

TAGS : Manggarai Barat Proyek Irigasi Wae Sanjong PT Adhi Karya