Pemkab Manggarai Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

Wilibrodus Jatam | Senin, 15/12/2025 19:58 WIB

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.  Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput saat memberikan amanat pada Apel Mingguan di Natas Labar–Motang Rua, Senin, 15 Desember 2025. (Dok. Diskominfo Manggarai)

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Gerakan tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Manggarai, baik negeri maupun swasta. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah mendorong keterlibatan aktif para ayah dalam proses pendidikan dan pengasuhan anak, khususnya pada momentum pengambilan rapor di sekolah setiap akhir semester.

Baca juga :

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Lambertus Paput, menegaskan bahwa peran ayah sangat menentukan keberhasilan pendidikan dan pembentukan karakter anak. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan amanat pada Apel Mingguan di Natas Labar–Motang Rua, Senin, 15 Desember 2025.

"Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah bukan sekadar kehadiran fisik, tetapi merupakan wujud tanggung jawab dan kepedulian ayah terhadap masa depan anak. Pendidikan yang berhasil lahir dari keterlibatan aktif seluruh anggota keluarga," tegas Lambertus Paput di hadapan seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Ia menjelaskan, gerakan ini mulai dilaksanakan pada Desember 2025 dengan menyesuaikan jadwal pembagian rapor di masing-masing sekolah. Seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah, mulai dari PAUD hingga jenjang pendidikan menengah, diimbau untuk hadir secara langsung mengambil rapor anaknya. 

Guna mendukung pelaksanaan gerakan tersebut, pemerintah daerah memberikan dispensasi keterlambatan kerja bagi para ayah yang mengikuti kegiatan pengambilan rapor, sesuai dengan ketentuan di masing-masing instansi atau kantor.

Selain itu, sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi ayah dalam gerakan ini, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melalui program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) akan memberikan penghargaan kepada sepuluh ayah terpilih. 

Penghargaan tersebut diberikan melalui unggahan foto dan atau video kegiatan pengambilan rapor anak ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah serta menandai akun resmi Kemendukbangga/BKKBN.

Lebih lanjut, Lambertus Paput menekankan bahwa kehadiran ayah dalam pengambilan rapor merupakan bagian penting dari upaya penguatan peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Manggarai.

Menurutnya, keterlibatan langsung orang tua, khususnya ayah, akan membuka ruang komunikasi yang lebih intensif antara keluarga dan pihak sekolah.

"Melalui gerakan ini, kita ingin membangun komunikasi yang lebih kuat antara orang tua dan sekolah terkait perkembangan akademik sekaligus pembentukan karakter anak," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap, implementasi Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dapat menumbuhkan budaya pengasuhan yang lebih seimbang dalam keluarga serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan generasi muda yang berkarakter di Manggarai.

TAGS : Pejabat Sekda Manggarai GATI BKKBN Rapor Sekolah