Perubahan Aturan PMK, Enam Desa di Manggarai Gagal Terima Dana Desa Non Earmark

Wilibrodus Jatam | Senin, 15/12/2025 10:52 WIB

KATANTT.COM---Perubahan kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berdampak pada tidak disalurkannya Dana Desa non earmark kepada enam desa di Kabupaten Manggarai.  Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai (Foto: RealitaNTT.com)

KATANTT.COM---Perubahan kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berdampak pada tidak disalurkannya Dana Desa non earmark kepada enam desa di Kabupaten Manggarai. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Paulus Kasmuri Gani, pada Senin, (15/12/2025).

Paulus menjelaskan, secara umum progres penyaluran Dana Desa di Kabupaten Manggarai berjalan baik. Dari total 145 desa, penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) telah mencapai 100 persen sejak September 2025.

"Untuk Dana Desa earmark, seluruh desa di Manggarai sudah tersalurkan 100 persen sejak September 2025," ujar Paulus.

Baca juga :

Sementara itu, untuk Dana Desa non earmark, proses pengajuan dokumen penyaluran telah dilakukan oleh desa sejak September 2025. 

Namun hingga saat ini, terdapat enam desa yang tidak menerima penyaluran, yakni Desa Wudi, Welu, dan Lando di Kecamatan Cibal, Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, serta Desa Compang Dari dan Golo Langkok di Kecamatan Rahong Utara.

Paulus menegaskan, dari sisi kelengkapan dan waktu pengajuan dokumen, desa-desa tersebut pada prinsipnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

"Jika merujuk pada PMK 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen tahap II sejak September 2025 masih sesuai ketentuan dan tidak ada kendala berarti dari desa," jelasnya.

Namun, kondisi tersebut berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang diundangkan pada November 2025 dan berlaku surut. Dalam aturan baru tersebut, mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya Dana Desa non earmark, mengalami pengetatan.

"Dalam PMK 81 Tahun 2025, diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” kata mantan Lurah Carep, Langke Rembong itu 

Ia menambahkan, pemberlakuan aturan baru yang bersifat retroaktif itulah yang berakibat pada tidak disalurkannya Dana Desa non earmark kepada enam desa di Kabupaten Manggarai.

Untuk menyikapi dampak kebijakan tersebut, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman tindak lanjut.

"Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa non earmark memang tidak disalurkan, namun desa diberikan ruang untuk mengatur kembali penggunaan anggaran melalui perubahan APBDes, agar kegiatan yang sudah direncanakan tetap bisa berjalan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,"pungkasnya.

TAGS : DPMD Manggarai Dana Desa Non Earmark PMK