Selain Dipecat, Berikut Tuntutan Oditur Militer untuk 17 Terdakwa Perkara Prada Lucky Namo

Imanuel Lodja | Rabu, 10/12/2025 15:09 WIB

Sebanyak 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang saat mendengar amar tuntutan yang dibacakan oditur militer, Kamis (10/12/2025).

 KATANTT.COM--Setelah sempat terdunda, 17 dari 22 terdakwa perkara kematian Prada Lucky Namo menjalani sidang lanjutan pada Rabu (10/12/2025). Sidang digelar secara terbuka di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang dihadiri 17 terdakwa.

Dalam sidang ini, Oditur Militer menuntut hukuman berat terhadap 17 prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sedangkan Oditur Militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Baca juga :

Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer berupa kekerasan bersama yang berakibat hilangnya nyawa korban.

Oditur Militer menegaskan, perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana militer, tetapi juga mencederai nilai-nilai disiplin, hierarki, dan kehormatan institusi TNI.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta nilai-nilai keprajuritan, sehingga layak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tegas Oditur Militer dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut pidana penjara enam tahun terhadap sebagian besar terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, serta Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sementara itu, dua perwira dituntut hukuman lebih berat, yakni Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), masing-masing dengan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun.

Selain pidana pokok penjara, seluruh terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD. Tidak hanya dijatuhi tuntutan pidana, para terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban. Total restitusi yang dituntut Oditur Militer sebesar Rp 544.625.070.

Jumlah tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada para terdakwa, dengan masing-masing diwajibkan membayar sebesar Rp 32.367.882.

Oditur menyatakan restitusi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya, sebelum Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan putusan.

Ke-17 terdakwa ini menjalani sidang dengan nomor berkas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025). Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran.

TAGS : Pengadilan Militer Perkara Penganiayaan Prada Lucky Namo