Polresta Kupang Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Jaksa

Imanuel Lodja | Selasa, 09/12/2025 19:17 WIB

P (15), seorang remaja putri di Kota Kupang menjadi korban pemerkosaan. Ia disetubuhi secara bergiliran oleh tiga pria masing-masing J (21), M (19) dan D (20). Tiga tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

KATANTT.COM--P (15), seorang remaja putri di Kota Kupang menjadi korban pemerkosaan. Ia disetubuhi secara bergiliran oleh tiga pria masing-masing J (21), M (19) dan D (20).

Persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di rumah tersangka J di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang beberapa waktu lalu. "Kasus ini menjerat tiga orang pemuda sebagai tersangka yang menyetubuhi anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro melalui Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu pada Senin (8/12/2025).

Kasus ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor LP/512/V/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 1 Mei 2025, dengan korban P (15).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wita di rumah tersangka J di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tersangka D awalnya menjemput korban P dengan alasan jalan-jalan. Kemudian tersangka D membawa korban ke rumah tersangka J.

Baca juga :

Setibanya di lokasi, ketiga tersangka J, M dan D secara bergantian melakukan aksi percabulan dan persetubuhan terhadap korban. Setelah perbuatan tersebut selesai, tersangka D kemudian mengantarkan korban kembali pulang.

Sesampainya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian berujung pada pelaporan resmi ke Polresta Kupang Kota.

Akhir pekan lalu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penyerahan ini dipimpin Kanit PPA, Ipda Adam Tupitu ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, berkas perkara beserta ketiga tersangka kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan," tandas Adam Tupitu.

TAGS : Polresta Kupang Kasus Pemerkosaan Kejari Kota Kupang