
Ilustrasi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
KATANTT.COM---Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara resmi yang dilaksanakan pada Rabu (12/11/2024) pukul 13.30 Wita di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai.
Kegiatan gelar perkara dipimpin oleh Wakapolres Manggarai, Kompol Mey Charles Sitepu, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Humas AKP Gusti Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasipropam, serta para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.
Dasar pelaksanaan gelar perkara tersebut ialah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 1 November 2024, yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi oleh pemerintah.
Tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di rumah milik HN yang beralamat di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED, satu lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya, tiga buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi, serta puluhan jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar bersubsidi dengan total sekitar 2.520 liter. Selain itu, turut diamankan satu buah selang plastik dan uang tunai sebesar Rp10.150.000.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, S.H., M.H., mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang, masing-masing berinisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU, sebagai tersangka," ujar AKP Donatus Sare.
Ia menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.
Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG bersubsidi pemerintah, serta penyediaan dan pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengganggu kestabilan ekonomi daerah.
TAGS : Polres Manggarai BBM Subsidi Penetapan Tersangka