
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades laka Lena saat menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Minggu (17/8/2025).
KATANTT.COM--Memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Minggu (17/8/2025).
Pemberian remisi untuk wilayah Pemasyarakatan Kota Kupang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kupang dan dihadiri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakal Lena, Wakil Gubernur, Johni Asadoma, Wali Kota Kupang Christian Widodo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Lakalena mengapresiasi jajaran pemasyarakatan atas pembinaan yang telah dilakukan. “Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara. Saya berharap saudara-saudara dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Melki Lakalena.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan. “Remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakal Lena didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar dan Ka.UPT se-Kota Kupang.
Tahun ini, total penerima remisi di wilayah Pemasyarakatan NTT dengan rincian, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 2.523 narapidana, dengan 3 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu, Remisi Umum diberikan kepada 2.307 narapidana, dengan 24 orang langsung menghirup udara bebas.
Remisi dasawarsa sendiri merupakan pengurangan masa pidana istimewa yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kakanwil Ditjenpas NTT juga menyerahkan penghargaan kepada Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Walikota Kota Kupang Chris Widodo dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ketut Akbar Herry Achjar atas partisipasi dan dukungan mengikuti kegiatan aksi sosial gerakan nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli Tahun 2025.
TAGS : HUT RI Lapas Kupang Penyerahan Remisi