Inovasi di Tengah Keterbatasan : Pemkab Manggarai Pertahankan Tenaga Non-ASN hingga Akhir 2025
Wilibrodus Jatam | Rabu, 30/07/2025 07:30 WIB
Sekda Jahang Fansi Aldus bersama Kepala BKPSDM) Manggarai, Maksimilianus Tarsi
KATANTT.COM---Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil keputusan untuk mempertahankan 212 tenaga non-ASN hingga akhir Desember 2025.
Keputusan progresif ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) Bupati bersama jajaran pimpinan daerah pada Rabu, 30 Juli 2025, demi memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.
Padahal, sesuai instruksi pemerintah pusat, masa kontrak dan penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN ini seharusnya berakhir pada 31 Juli 2025.
Ini berarti, mulai 1 Agustus 2025, ratusan guru, tenaga kesehatan, dan staf teknis yang menjadi tulang punggung operasional layanan publik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemkab Manggarai, seharusnya tidak lagi bekerja dan tidak menerima gaji.
Namun,
Pemkab Manggarai menunjukkan komitmen kuatnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keberpihakan Pemkab terhadap para tenaga non-ASN.
"
Pemkab Manggarai tetap mengaktifkan tenaga Non-ASN tersebut dengan berbagai pertimbangan. Tidak ada pemberhentian atau PHK, soal anggaran untuk gaji disiapkan lagi oleh Pemerintah Daerah," terang Sekda Fansi Aldus.
Ia menambahkan, Pemkab telah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp1,7 miliar untuk menggaji para tenaga non-ASN ini hingga akhir tahun.
Dana tersebut akan didistribusikan secara proporsional: pegawai non-ASN kategori database dan non-database akan menerima gaji selama lima bulan, sementara non-ASN yang telah lulus tahap 2 akan digaji dua bulan, mengingat perkiraan penerimaan SK PPPK pada Oktober 2025.
"Kaban BKPSDM sudah diinstruksikan untuk segera membuat surat kepada seluruh Pimpinan OPD untuk memanggil pegawai non-ASN agar kembali bekerja mulai Agustus dengan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Manggarai, Maksimilianus Tarsi, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri saat ini sedang dalam proses penataan kembali status non-ASN.
Dorongan kuat diberikan agar mereka yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK penuh waktu, atau PPPK paruh waktu bagi yang tidak lolos seleksi penuh.
"Kebijakan pendataan kembali tenaga Non-ASN bertujuan untuk memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” tutup Maksimilianus.
TAGS : Inovasi Daerah Di Tengah Keterbatasan Pemkab Manggarai Pertahankan Tenaga Non-ASN