Empat Tersangka Kasus Pencurian Kuda di Oelpuah Diserahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja | Sabtu, 14/06/2025 08:25 WIB
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melimpahkam dan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pencurian ternak kuda.
KATANTT.COM--Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Kupang melimpahkam dan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pencurian ternak kuda.
Kasus ini terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pertengahan bulan Maret 2025 lalu. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 siang di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Oelamasi-Kabupaten Kupang.
Penyerahan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sateskrim
Polres Kupang Ipda Basilio Pereira, didampingi Kanit Idik I (Pidum), Ipda Sutrisno, Aiptu Semuel Bani, Brigpol Salmun Tnunay, dan Brigpol Margenes Bako. Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah FSW, LV, SL dan SM.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Oelamasi-Kabupaten Kupang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yohanes Fiodas Jaman. Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Oelamasi-Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim
Polres Kupang AKP Yeni Setiono mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan komitmen
Polres Kupang dalam menindak semua bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum
Polres Kupang.
" Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang adil bagi warga masyarakat Kabupaten Kupang agar bisa hidup aman dan patuh hukum, " tandasnya.
TAGS : Polres Kupang Kasus Pencurian Kejari Oelamasi