Siswi SMA di Kupang Dicabuli Pacar yang Dikenal Lewat Medsos. Kasus Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Minggu, 16/02/2025 06:53 WIB

NAPK (16), siswi sebuah SMA di Kota Kupang dicabuli rekannya yang dikenal melalui media sosial instagram. Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polresta Kupang Kota pada 6 Februari 2025 lalu. Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi oleh EN (21) pada akhir November 2024 lalu. Pelaku pencabulan berinisial EN, yang mencabuli pacarnya seorang siswi SMA di Kota Kupang saat meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KATANTT.COM--NAPK (16), siswi sebuah SMA di Kota Kupang dicabuli rekannya yang dikenal melalui media sosial instagram. Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polresta Kupang Kota pada 6 Februari 2025 lalu. Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi oleh EN (21) pada akhir November 2024 lalu.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025) membenarkan kejadian ini. Ia .menyebutkan kalau penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA Satreskrim) Polresta Kupang Kota.
 
Menurut Aldinan manurung saat ini sedang merampungkan berkas perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, yang dilaporkan pada tanggal 6 Februari 2025 lalu. 
 
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan Manurung menguraikan, korban NAPK awalnya berkenalan dengan tersangka EN  melalui media sosial Instagram. "Kenalan melalui instagram dan melanjutkan percakapan lewat WhatsApp, lalu melanjutkan hubungan pacaran," ujarnya.
 
Pada akhir bulan November 2024, korban bolos dari sekolah dan menelepon tersangka EN untuk menjemputnya. Tersangka lalu mengajak korban. EN bukannya mengantar pulang korban ke rumahnya namun ia membawa korban  ke kos-kosan milik B.
 
"Di tempat kost milik B, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar kos, lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur," tambah mantan Kapolres Kupang ini.
 
Setelah korban terjatuh di atas tempat tidur, tersangka lalu mencabuli dan menyetubuhi korban layaknya pasangan suami istri yang sah. Tersangka dipersangkakan dengan pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
 
Saat diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, tersangka EN juga mengakui perbuatannya. "Telah dilakukan penahanan, dan (tersangka) terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," sebut Aldinan Manurung. 
 
Lebih lanjut dikatakan, setelah berkas perkara rampung, segera diserahkan dan dilimpahkan ke kejaksaan  sebagai penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut. 
TAGS : Polresta Kupang Kasus Pencabulan SIswi SMA