Polda NTT Ringkus Pasutri di Batam-Kepri, Diduga Terlibat Jaringan TPPO di NTT

Imanuel Lodja | Minggu, 16/02/2025 06:42 WIB

Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung. Sementara istrinya, JY alias Jois  (51) merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung.
  Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). DW alias Dodi merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung. Sementara istrinya, JY alias Jois merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung.

 

KATANTT.COM--Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung. Sementara istrinya, JY alias Jois  (51) merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung.
 
Pasutri ini merupakan warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.
 
Keduanya ditangkap tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman pada Selasa (11/2/2025) sesuai laporan polisi nomor  LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 November 2024.
 
Penangkapan ini dilakukan setelah tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anggota Subdit IV/Renakta  Polda Kepri
 
Pasutri ini sempat ditahan di sel Polda Kepri selama dua hari dan kemudian dibawa ke Kupang. Mereka tiba dengan pesawat Lion Air JT-692 pada Jumat (14/2/2025) malam.
 
Kedua tersangka dikawal AKP Yance Yauri Kadiaman yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Ende. Selain membawa dua tersangka, tim TPPO Polda NTT dan BP3MI Kepri membawa pulang pula korban INWL ke Kupang.
 
Kedua tersangka sempat ditahan sementara di Rutan Polda Kepri sejak 11 Februari 2025. DW dan JY merekrut korban INWL, warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT dengan perantaraan OAN tanpa prosedur yang sah.
 
Polda NTT pun berkoordinasi dengan BP3MI Kepri, Subdit IV Renakta Polda Kepri menyelamatkan korban. Polisi dari Polda Kepri mendatangi rumah tersangka JY dan korban langsung dibawa dan dititipkan di rumah P2TP2A Provinsi Kepri.
 
Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Kadiaman berangkat ke Batam pada Senin 10 Februari 2025. Selasa (11/2/2025) DW dan JY ditangkap di rumahnya dan ditahan sementara di sel Polda Kepri.
 
Polisi pun mengamankan barang bukti satu buah handphone milik tersangka OAN, satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban Irza Nira Wati Loasana tanggal 22 November 2024.
 
Selain itu print out rekening koran Bank Mandiri transfer uang dari tersangka JY kepada tersangka OAN sebesar Rp 2.000.000 tanggal 22 November 2024. Diamankan pula satu buah handphone milik tersangka JY, satu bundel Akta Pendirian PT.Jasa Bakti Agung dan satu buah handphone milik korban.
 
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (15/2/2025) membenarkan kejadian ini. "Kita amankan tersangka. Total ada tiga tersangka yang diamankan. Satu local boy (AON) dan dua dari Batam yang merupakan Pasutri," ujar mantan Kapolres Alor ini.
 
Disebutkan kalau penyidik telah memeriksa delapan orang saksi masing-masing lima orang di Kota Kupang dan tiga orang di Batam. Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT juga sudah memeriksa satu orang ahli Ketenagakerjaan.
 
Para tersangka pun dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
TAGS : Polda NTT Kasus TPPO Pasutri Batam