Lolos Curi Sepeda Motor di Kota Kupang, Warga Fatuleu Terciduk Saat Curi HP di Kabupaten Kupang

Imanuel Lodja | Minggu, 12/01/2025 09:30 WIB

AT (22), warga RT 005/RW 001, Dusun I, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dihajar massa pada Jumat (10/1/2025). Ia kedapatan mencuri handphone milik warga di kampungnya pada Jumat (10/1/2025) siang. Tersangka kasus pencurian berinisial AT
KATANTT.COM--AT (22), warga RT 005/RW 001, Dusun I, Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dihajar massa pada Jumat (10/1/2025). Ia kedapatan mencuri handphone milik warga di kampungnya pada Jumat (10/1/2025) siang.
 
Sebelumnya, AT diduga telah mencuri sepeda motor honda beat nomor polisi DH 4923 KD milik Abi Dwi Kartika Yalla di Kota Kupang. Setelah kabur dari Kota Kupang, AT kembali ke kampung halamannya di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang.
 
Namun, kehadirannya di kampung justru menimbulkan kecurigaan warga setempat. Kecurigaan tersebut terbukti saat AT diketahui mencuri handphone milik Lusi Takmanu salah satu warga setempat.
 
Aksi pencurian tersebut memicu kemarahan warga yang langsung menghajarnya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwajib. Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Fatuleu, Ipda David Fangidae, membenarkan kejadian tersebut. 
 
"Pelaku AT sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait aksi pencurian sepeda motor di Kota Kupang dan pencurian handphone di kampungnya," ujar David, Sabtu (11/1/2025).
 
Aksi AT mulai terendus pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. AT yang sedang duduk di pasar Lili, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, dipanggil oleh Lelo (anggota TNI AU) kemudian menanyakan mengenai handphone  milik Mardi Keba yang  sempat dirampas paksa oleh pelaku pada 12 November 2024. 
 
Saat itu Lelo menggeledah badan AT dan mendapatkan satu buah HP Iphone yang berada di saku celana belakang. "setelah dicek ternyata handphone tersebut merupakan handphone Iphone milik Lusi Takmanu yang hilang pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu," ujar  David Fangidae.
 
Terduga pelaku diinterogasi terkait handphone Iphone tersebut. Terduga pelaku menjelaskan bahwa pada  Rabu, 8 Januari 2025, pukul 02.00 wita, AT datang ke rumah Lusi Takmanu mengunakan sepeda motor honda beat hasil curiannya di Kota Kupang. 
 
Setelah memarkirkan sepeda motor di samping rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang. Namun karena ada anjing yang tidur di bawah jendela, pelaku keluar kembali dan masuk lewat pintu belakang yang pada saat itu tidak dikunci.
 
"Lalu pelaku masuk ke kamar yang berada di depan dan mengambil dua buah handphone iPhone yang sedang di chas dan disimpan di kasur dan pada saat itu korban sedang tidur di kamar tersebut," urai  David Fangidae.
 
Setelah mengambil handphone  tersebut,   pelaku keluar lewat pintu belakang dan langsung meninggalkan rumah korban menggunakan sepeda motor. 
 
Korban melapor ke Polsek Fatuleu. saat ini terduga pelaku AT sudah diamankan di Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut. Terkait aksi warga Oebola Dalam, David menghimbau untuk menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut
TAGS : Polres Kupang Polsek Fatuleu Kasus Pencurian