KATANTT.COM---Bupati Belu, Agustinus Taolin, Wakil Bupati Aloysius Haleserens, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin beserta 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan Tim Hukum Sahabat Sejati ke Bawaslu Kabupaten Belu.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 yang dilakukan Bupati, Wabup, Sekda serta sejumlah Pimpinan OPD dan staf ASN yang membagikan bantuan sosial (Bansos) di masa tenang.
Adapun 10 ASN diduga langgar netralitas diantaranya :
1. Kaban Kesbangpol Belu, Apolinaris Susar
2. Kadis PUPR Belu, Simplisius Vinsen Dalung
3. Kadis Koperasi dan Nakertrans Belu, Jules Constantyn Ando
4. Kepala Dinas Peternakan Belu, Yos Sudarso Djami
5. Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Belu, Vinsensius Moruk
6. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Belu, Robert Mali
7. Camat Atambua Barat, Hendricus Andrada
8. Lurah Umanen, Yovita Reliana Bete,
9. Blasius Bria
10. Maria Magdalena Amann
Kuasa Hukum Sahabat Sejati, Putra Dapatalu memberikan apresiasi kepada Bawaslu Belu atas kinerjanya yang telah memproses laporan dugaan pelanggaran oleh Bupati, Wabup, Sekda beserta 10 ASN Pemkab Belu dengan baik.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Resmi Kemendagri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024, tentang penghentian sementara penyaluran Bansos menjelang Pilkada.
Menindaklanjuti surat itu, Bawaslu telah mengeluarkan surat himbauan kepada Yth.Bupati Belu,dengan surat Nomor : 438/PM.00.01/K.NT-02/11/2024,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.12.4/5814/sj tanggal 13 November 2024 tentang penundaan penyaluran bantuan sosial yang di lakukan di Kabupaten Belu.
Namun, dalam perjalanan Pemerintah Kabupaten Belu tidak mengindahkan surat edaran tersebut dengan membagikan Bansos ke PAUD Se-PKG LAU SIBERU di Lokasi Asisi Onoboi, Kecamatan Atambua Barat dan di SMP N 1 Atambua.
Putra menuturkan, perbuatan para terlapor telah melanggar aturan Kemendagri yang dimana tidak boleh membagikan bantuan dalam situasi Politik apalagi di dekat hari pemilihan.
"Itukan memanfaatkan waktu dan jabatan. Jadi, sebagai Kepala Daerah saja sudah tidak bisa menghargai Aturan Pemerintah Indonesia apalagi mau aturan yang lainnya. Jadi sudah sepatutnya di jatuhi Hukuman sesuai Badan Kepegawaian Negara," ucap dia kepada media dalam keterangan persnya, Senin (2/12/2024).
Putra menegaskan, laporan tersebut siap di tindaklanjuti dan di teruskan ke instansi berwenang yaitu Kementrian dalam negeri, dan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
TAGS : Diduga Langgar Netralitas Bupati Belu Wabup Belu Sekda Belu 10 ASN Dilaporkan Bawaslu Belu