Ipda Rudy Soik Belum Jalani Hukuman Lima Kasus Pelanggaran Etik
Imanuel Lodja | Rabu, 30/10/2024 06:34 WIB
Ipda Rudy Soik
KATANTT.COM--Sebagai anggota Polri, saat ini ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani oleh Ipda
Rudy Soik. Karena itu, sebagai anggota Polri maka Ipda
Rudy Soik wajib menjalankan kelima sanksi atas pelanggaran etik tersebut.
Penegasan ini disampaikan Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan, Rabu (30/10/2024) bahwa Ipda Rudi Soik menghadapi lima kasus pelanggaran etik.
Ipda Rudi Soik diakui Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy belum menjalani hukuman dari lima kasus yang sudah disidangkan dan sudah memiliki keputusan hukum. "Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," ungkap Ariasandy, Rabu (30/10/2024).
Lima kasus yang menjerat Ipda Rudi Soik yakni kasus masuk tempat hiburan saat jam dinas yang ditangani Propam
Polda NTT sesuai laporan polisi momor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024
Dalam kasus ini, Ipda Rudi Soik mendapat putusan mutasi demosi selama lima tahun. Selain itu kasus penyebaran fitnah dengan laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024.
"Putusannya teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun," ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.
Ipda Rudi Soik juga terjerat kasus meninggalkan wilayah tugas tanpa izin sesuai laporan polisi nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024. Untuk kasua ini, ia mendapat putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Ipda Rudi Soik juga tidak melaksanakan apel sehingga diproses dengan laporan polisi nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024. "Putusan teguran tertulis," ujar Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy soal putusan untuk laporan kasus ini.
Ipda Rudi Soik juga disangkakan tidak profesional dalam penanganan penyidikan. Kasus ini ditangani Propam
Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024
Di kasus ini, Ipda Rudi Soik mendapat putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Senin (28/10/2024), Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 bahwa anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyebutkan masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan. "apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.
TAGS : Polda NTT Rudy Soik Pemecatan Pelanggaran Berat