Kasus Siswi SMK Bajawa yang Sembunyikan Bayi Baru Lahir Dalam Koper Dilimpahkan ke Jaksa
Imanuel Lodja | Jum'at, 04/10/2024 09:41 WIB
DN, tersangka kasus melahirkan dan menyembunyikan bayinya yang telah meninggal dunia di dalam koper dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Kota Kupang).
KATANTT.COM--DN (17), tersangka kasus melahirkan dan menyembunyikan bayinya yang telah meninggal dunia di dalam koper dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan pada Kamis (3/10/2024) ini dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim
Polresta Kupang Kota setelah Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.
DN yang disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 341 KUHPidana. DN pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 23 April 2024 lalu sesuai laporan polisi nomor LP/B/410/IV/2024/SPKT/
Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, yang dilaporkan oleh ibu kos, SGLN.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, selanjutnya penyidik melakukan tahap 2, yaitu melimpahkan pelaku dan barang bukti.
“Pelaku yang merupakan salah satu pelajar SMK di Bajawa itu, bersama barang bukti telah kami limpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk segera mendapatkan kepastian dan keadilan hukum melalui pengadilan,” ungkap Kapolresta Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, Kamis (3/10/2024).
Pada bulan Maret 2024, DN melakukan test kehamilan menggunakan test pack yang dibeli dari alfamart. Saat itu diketahui bahwa DN positif hamil. Ia menghubungi pacarnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun pacarnya tidak mau bertanggung jawab.
Pada 21 April 2024 siang, tiba–tiba DN merasakan sakit perut, namun masih bisa menahannya karena sakitnya hilang dan muncul Pada tanggal 23 April 2024, DN tidak pergi ke tempat praktek dan melahirkan sendiri di dalam kamar kos.
Lalu ia menyembunyikan bayinya yang telah meninggal dunia di dalam sebuah koper, setelah pintu kamar kos di buka paksa oleh ibu kos dan tetangga sekitar.
DN, siswi kelas II SMK Sanjaya Bajawa, Kabupaten Ngada ini sempat dirawat di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang sejak Selasa (23/4/2024) malam.
Penyidik Unit PPA
Polresta Kupang Kota yang menangani kasus ini juga akan memeriksa sejumlah saksi seperti ibu kost, rekan pelaku dan bidan termasuk memanggil pacar korban dari Kabupaten Ngada.
DN merupakan satu dari 18 orang siswa dari sekolah tersebut yang baru 4 bulan melakukan magang di beberapa tempat praktek di Kota Kupang. Ia magang di kantor injeksi laptop di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
DN dan belasan rekannya selama ini tinggal di kost milik Fin di Muara Abu, RT 01/RW 01, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Di salah satu kamar kost tersebut, DN melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Secara tiba-tiba, DN merasakan sakit perut dan tiba-tiba melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
DN yang panik kemudian bingung karena bayi yang dilahirkan masih hidup. "Saya merasakan bayi yang saya lahirkan masih ada denyut jantung," tutur DN saat ditemui di ruang IGD Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, Selasa (23/4/2024) malam.
DN mengaku masih mencium bayi yang dilahirkan kemudian ia memberanikan diri memotong tali pusar bayi dari plasenta/ari-ari. DN pun membungkus bayi nya dengan kain dan memasukkan bayi tersebut dalam koper pakaian dalam posisi tertelungkup dan kemudian menutup tubuh bayi dengan pakaian kemudian menutup koper dan meletakkan di sudut kamar.
DN pun berdiam diri dalam kamar dan mengabari rekannya melalui whatsapp. Sejumlah rekannya mengetuk pintu kamar kost namun DN yang takut enggan membuka pintu kamar kost.
Beberapa rekan DN melaporkan ke ibu kost. Kebetulan di sekitar tempat tinggal mereka ada seorang bidan yang juga istri seorang anggota Polri. Bidan dan ibu kost pun datang mengetuk pintu kamar DN dan DN pun membuka pintu kamar.
Bidan dan ibu kost sempat menginterogasi DN dan DN masih bungkam. Saat itu DN sudah mengalami pendarahan. Namun karena bidan dan ibu kost tidak melihat bayi maka mereka pun terus mendesak DN.
Sambil menangis dan ketakutan, DN pun menunjuk koper berisi bayi yang baru dilahirkan. Bidan, ibu kost dan rekan-rekan korban kaget menemukan bayi laki-laki sudah meninggal dunia dan ditutup pakaian dalam koper.
Mereka melaporkan ke Polsek Kota Lama dan mengevakuasi DN dan bayi nya. DN mengaku kalau di Bajawa berpacaran dengan FR (17), siswa kelas II SMA Negeri II Bajawa. DN mengaku sebelum datang magang ke Kota Kupang, ia sudah menyampaikan perihal kehamilannya kepada FR namun tidak ada tanggapan.
TAGS : Polresta Kupang Kasus Buang Bayi Siswi SMK