Ditreskrim Polda NTT Limpahkan ke Kejati NTT Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan WNA China

Imanuel Lodja | Senin, 09/09/2024 17:44 WIB

Tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia dilimpahkan penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Penyidik Ditreskrimum Polda NTT saat melimpahkan tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia WNA China ke AUstralia dilimpahkan ke Kejati NTT setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

KATANTT.COM--Tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia dilimpahkan penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Tujuh tersangka yang dilimpahkan akhir pekan lalu ini terkait penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan di perairan Teluk Kupang.
 
Para tersangka yang terjerat kasus ini terdiri dari enam WNI yaitu MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta satu WNA asal China, Jiang Xiao Jia (38).
 
Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik para korban WNA.
 
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya  di Mapolda NTT pada Senin (9/9/2024) menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT.
 
"Semuanya sudah kami serahkan kepada jaksa pada hari Kamis, 5 September 2024," ungkap Ariasandy.
 
Kasus ini berawal pada tanggal 10 Mei 2024 ketika penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT melakukan proses penyidikan intensif terkait penyelundupan manusia. 
 
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, perkara pidana tersangka Jiang Xiao Jia dan Jamaludin beserta rekan-rekannya telah dinyatakan lengkap.
 
Para tersangka segera disidangkan dengan dakwaan pelanggaran pasal 120 UU 6/2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau pasal 122 huruf b UU 6/2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Dengan penyerahan ini, seluruh tersangka siap menghadapi proses persidangan atas tindak pidana penyelundupan manusia," pungkas Ariasandy.
 
Kapal ikan tanpa nama GT.5 yang membawa WNA asal Cina diamankan di perairan Teluk Kupang. Ada enam orang WNA yang hendak ke Australia. Selain itu ada pula enam orang anak buah kapal (ABK). Total penumpang kapal ada 12 orang. Mereka diamankan di perairan Teluk Kupang pada Rabu (8/5/2024) subuh sekitar pukul 02.30 wita.
 
Penangkapan ini oleh kapal patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Kupang Hiu Biru 04 saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Teluk Kupang.
 
Enam orang WNA asal China yang akan diselundupkan ke Australia yakni Jiang Xiao Jia, Dai Zhong Hai, Wang Dong Fang, Che Xu, Zhao Jin Xiang dan Li Ke Yang.
 
Sementata enam orang ABK yakni Marwin (51), Masir (44), Jamaludin (43), Abang (32) dan Bustang (29), asal Desa Tasipi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara serta Rudi Mastan (40), asal Desa Toro Keku, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
 
Kapal patroli PSDKP Kupang Hiu Biru 04 melihat ada kapal ikan yang melintas. Begitu melihat kapal patroli Hiu Biru 04, kapal ikan tanpa nama tersebut menambah kecepatan sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan lapal ikan tersebut. 
 
Di Perairan Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama tersebut berhasil dtangkap. Petugas memeriksa dan ternyata terdapat enam orang WNA asal Cina dan enam WNI yang merupakan ABK.
 
Kapal ikan tanpa nama tersebut ditarik ke dermaga perikanan Tenau Kupang untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh Kepala PSDKP Kupang, Dwi Santoso Wibowo, Komandan Tim Intel Lantamal VII, Mayor Laut (KH) Budi Purwoto,  Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Margaritha, R. Sulabesi, Kasubditgakkum Polair Polda NTT, AKBP Hendra Dorizen dan Kasubdit Ijin Tinggal Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Mardianto. 
 
Kapal ikan tanpa nama, GT.5 merupakan milik Jiang Xiao Jia asal China. Ia membeli kapal ini pada Maret 2024 untuk mencari teripang di Pulau Toro Keku, Sulawesi Tenggara seharga Rp 60.000.000 tanpa ada dokumen dan surat kapal.
TAGS : Polda NTT Ditreskimum Kasus Penyelundupan Manusia