Rekening Rp 100 Juta Dibobol, Nasabah Ini Laporkan Oknum Karyawan Bank BRI Atambua-Belu ke Polisi
Imanuel Lodja | Senin, 09/09/2024 11:20 WIB
Salah satu nasabah Bank BRI Cabang Atambua berinisial FU saat melaporkan oknum karyawan Bank BRI Cabang Atambua yang diduga membobol rekeningnya senilai Rp 100 juta ke Polda NTT.
Karyawan BRI Cabang Atambua dipolisikan karena Kehilangan uang nasabah hingga 100 Juta
KATANTT.COM--FU, nasabah
Bank BRI Cabang Atambua kehilangan saldo tabungan sebanyak Rp 100 juta pada tahun 2021 lalu. Diduga uang dicuri dan digelapkan secara kolaborasi oleh beberapa oknum pegawai
Bank BRI di Kantor Cabang Atambua. FU pun resmi melaporkan kasus ini ke
Polda NTT akhir pekan lalu.
Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/254/IX/2024/SPKT/
Polda NTT, tanggal 4 September 2024 dengan tuduhan kasus dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang
Bank BRI Atambua pada periode bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh PKT alias Petrus.
Uang sebanyak Rp 100 Juta tersebut ditabung di dua rekening dengan masing-masing rekening sebanyak Rp 50 juta. Peristiwa yang terjadi pada tahun 2021 silam itu telah diadukan ke pihak bank BRI cabang Atambua.
Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait keberadaan uang nasabah yang hilang tersebut.
Nasabah pun mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi di
Polda NTT untuk ditindaklanjuti secara Hukum.
"Kami resmi membuat Laporan Polisi di
Polda NTT, yang kita adukan kasus dugaan tindak pidana Perbankan, Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 yang terjadi di Kantor Cabang
Bank BRI Atambua pada periode Bulan September 2021 sampai dengan Desember 2021 yang dilakukan oleh Petrus," ujar FU akhir pekan lalu.
Korban FU menjelaskan bahwa modus dari oknum pegawai
Bank BRI Cabang Atambua tersebut menjanjikan adanya promo bunga tabungan Rp 5 juta bagi nasabah yang menabung sebanyak Rp 50 juta.
Korban bersama kakaknya, NDU mengisi formulir dan membuka rekening tabungan di
Bank BRI Cabang Atambua. NDU membuka rekening di bulan September 2021, sedangkan korban membuka rekening di bulan Desember 2021.
“Kita meyakini bahwa uang yang kita tabung itu pasti aman karena Lembaga perbankan berkewajiban untuk menjaga dan melindungi keuangan dari nasabah namun yang terjadi malah para oknum pegawai bank BRI Cabang Atambua berkolaborasi dan merampok uang kami,” ujarnya.
Korban menjelaskan, saat membuka rekening untuk menabung tersebut, korban tidak pernah meminta untuk membuatkan kartu ATM bahkan buku tabungan pun tidak pernah diterima oleh korban.
“Saat itu kami mengisi formulir dan oknum pegawai atas nama PKT itu yang membantu. Ia kemudian mengirimkan nomor rekening kepada kami dan kami melakukan pengiriman uang ke rekening tabungan kami dengan masing-masing rekening nilainya 50 juta rupiah,” jelasnya
Korban berharap, kasus yang telah dilaporkan di
Polda NTT dapat diproses sampai tuntas dengan meminta pertanggungjawaban secara hukum dari para oknum pegawai
Bank BRI Cabang Atambua yang berkolaborasi dalam merampok uang nasabah.
Menurutnya, uang tabungan yang hilang tersebut bukan hanya ulah dari seorang oknum pegawai
Bank BRI cabang Atambua saja melainkan perbuatan kolaborasi yang melibatkan pegawai customer service dan juga pimpinan cabang pada BRI Cabang Atambua.
"Kami memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada
Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang. Para Pihak yang melakukan aksi kejahatan secara kolaborasi ini harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tandasnya.
Pihak BRI Cabang Atambua belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.
TAGS : Polda NTT Bank BRI Nasabah Bobol Rekening