KATANTT.COM--Tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 silam menyebabkan pencemaran yang maha dahsyat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur harus mengalami kerugian ekonomi dan sosial.
Hingga kini, PTT Exploriation and Production (PTTEP) selaku perusahaan pencemar hanya memberikan ganti rugi senilai AU$ 192.500.000 atau kurang lebih Rp 2,1 triliun bagi 15.483 petani rumput laut yang tersebar di 81 desa/kelurahan di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao.
Ganti rugi itu pun baru diperoleh setelah Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.483 petani rumput laut Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19 Maret 2021 lalu.
"Sejak awal, PTTEP sebagai perusahaan yang melakukan pencemaran di Laut Timor yang maha dahsyat justru tak punya niat baik menyelesaikan kasus Montara ini," tegas Ferdi Tanoni, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kepada wartawan di Kupang, Sabtu (27/7/2024).
Karena itu, Ferdi Tanoni yang juga selaku representasi dan otoritas Pemerintah Republik Indonesia khusus kerugian sosial ekonomi masyarakat NTT tentang kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009 silam mendesak PTTEP dan Pertamina serta SKK Migas untuk menghentikan berbagai cara untuk mencabut Surat Moratorium Pemerintah RI yang diterbitkan pada Februari 2017 lalu.
"Tak ada alasan mencabut moratorium ini karena PTTEP tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara tahun 2009," sambung Ferdi Tanoni.
Ferdi Tanoni kemudian mengutip isi surat moratorium yang diterbitkan Kementerian Koordinator Bidang Kemariman RI ditujukan kepada Pertamina pada butir 4 ayat b: "agar dilakukan moratorium Kerjasama pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi PTTEP di Indonesia sebelum terdapat penyelesaian yang nyata dari PTTEP"
Mantan agen imigrasi Australia ini menyebut bahwa yang dilakukan PTTEP hanyalah membagikan dana corporate social responsibility (CSR) kepada sejumlah daerah tertentu di Indonesia. Hal ini bukanlah merupakan niat baik dari PTTEP untuk menyelesaikan kasus Montara.
"Soal PTTEP telah membayar AU$ 192.500.000 tersebut itu bukan niat baik juga dari PTTEP,akan tetapi Pengadilan Federal Australia telah memenangkan kami rakyat petani rumput
laut pada bulan Nopember tahun 2021.
Menurut Ferdi Tanoni, PTTEP waktu itu mengajukan banding, namun pada bulan Juni tahun 2022 PTTEP menghubungi Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Sydney dan bertemu pada bulan September 2022 dan mencapai kesepakatan serta mencabut pernyataan banding PTTEP.
"Itu hanya berkaitan dengan petani rumput laut (belum termasuk nelayan) di dua kabupaten saja. Sementara terdapat 13 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur. Tolong dicatat, kami menolaknya karena kami mewakili Pemerintah RI untuk 13 kabupaten/kota se-Nusa Teggara Timur baik petani rumput laut maupun para nelayan," ungkapnya.
Yayasan Peduli Timor Barat lanjut dia, akan terus menuntut secara hukum terhadap PTTEP-Pertamina-SKK Migas atau siapapun yang mencoba mencabut Surat Moratorium tersebut dan diduga telah melakukan kecurangan dalam pendistribusian dana kompensasi di Nusa Tenggara Timur.
"Dasar hukum kami ajukan ke Pengadilan karena Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) telah ajukan tuntutan terhadap Pemerintah Federal Australia dan PTTEP Bangkok sebesar Rp 215 triliun kepada Komisi Hak-Hak Asasi Manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019," katanya.
Ia menambahkan pada bulan Maret tahun 2021 YPTB mendapat dukungan penuh dari Komisi Hak-Hak Asasi manusia PBB dengan mengirim surat kepada Pemerintah Republik Indonesia-Pemerintah Federal Australia-Pemerintah Thailand dan PTTEP di Bangkok dan meminta mereka harus menjawab surat PBB tersebut pada bulan Mei tahun 2021.
"Mereka semua telah memberikan jawaban kepada PBB. Saat ini,pengacara yang kami tunjuk di London-Inggris sedang persiapkan berbagai dokumen untuk diajukan ke Pengadilan," imbuhnya.
Selain itu tentang berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Maurice Blackburn dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Apa yang diucapkan ini hanyalah tentang kebenaran dan kejujuran," pungkasnya.
TAGS : PTTEP Kasus Montara Laut Timor YPTB