ODGJ di Kolbano-TTS Diamankan Polisi Usai Aniaya Ayah dan Bunuh Kakek

Imanuel Lodja | Jum'at, 24/05/2024 11:07 WIB

SAN diamankan anggota Sat Reskrim Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu didampingi Kapolsek Kolbano, Iptu Lucky Febrianto dan anggota pada Kamis (23/5/2024). ODGJ berinisial SAN alias Apris pelaku penganiayaan dan pembunuhan kakek-nya.

KATANTT.COM--SAN diamankan anggota Sat Reskrim Polres TTS dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu didampingi Kapolsek Kolbano, Iptu Lucky Febrianto dan anggota pada Kamis (23/5/2024).

Ia diamankan oleh pihak kepolisian dan aparat pemerintah desa karena pelaku bersembunyi di rumah bulat belakang rumah. "Ia bersembunyi di rumah bulat belakang rumah induk dan hendak ingin membakar rumah saat itu," ujar Kapolsek Kolbano, Iptu Lucky Febrianto saat dikonfirmasi pada Jumat (24/5/2024).

Saat ini untuk sementara pelaku masih diamankan di rumahnya oleh Linmas dan keluarga dalam pengawasan Bhabinkamtibmas aparat desa. Pelaku pun belum bisa dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Naimata Kota Kupang karena pelaku masih dalam keadaan luka-luka di tangan dan kaki.

Pelaku mengalami luka di tangan dam kaki karena terlalu lama diikat dan dipasung oleh keluarga dan warga masyarakat. "Pihak rumah sakit jiwa tidak bisa menerima pasien dalam keadaan sakit dan luka. Pelaku sempat diikat dengan tali oleh warga dan kaki-nya dipasung sehingga ada beberapa luka," tambahnya.

Baca juga :

Tim medis dari Puskesmas setempat juga rutin setiap hari merawat luka yang dialami korban. Kapolsek juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk sesegera mungkin mengevakuasi pelaku ke RSJ Naimata Kota Kupang.

Namun pihak kepolisian dan tenaga medis terkendala dengan susahnya akses menuju lokasi karena jalan putus akibat hujan terus menerus. "Tapi kami tetap akan mengevakuasi pelaku sesegera mungkin begitu petugas medis menyatakan luka-luka pelaku telah sembuh dan pihak dinas sosial siap evakuasi," tambahnya.

Saat ini perawatan luka sudah dilakukan secara intensif oleh petugas Puskesmas. Sementara itu, petugas lapangan dari dinas sosial juga datang untuk menjemput SAN. SAN alias Apris (26), warga RT 016/RW 008, Dusun IV, Desa Babuin, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya ayah kandungnya hingga terluka dan membunuh kakeknya.

SAN merupakan Orang Diduga Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang merupakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang menganiaya Godlief Nabuasa (70) ayah kandungnya hingga cedera. SAN juga menghabisi nyawa Selfius Snae (83), kakek kandungnya pada Jumat, 17 Mei 2024.

TAGS : Polres TTS Kasus Pembunuhan ODGJ Kolbano