Tujuh Tersangka Kasus Penyelundupan Warga China ke Australia Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja | Minggu, 12/05/2024 17:13 WIB

Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penyelundupan manusia ke Australia. Tujuh orang tersangka masing-masing satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan enam orang lainnya Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (13/5/2024).

KATANTT.COM--Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus penyelundupan manusia ke Australia. Tujuh orang tersangka masing-masing satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan enam orang lainnya Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Tenggara.

Para tersangka yakni Jiang Xiao Jia, WNA yang juga pemilik kapal tanpa dokumen.
Tersangka asal Sulawesi yakni Marwin (51), Rudi Mastam (40), Abang (32), Masir (47), Jamaludin (43) dan Bustang (29).

Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono didampingi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Mapolda NTT, Senin (13/5/2024) mengatakan kalau para tersangka sudah diamankan di Polda NTT sejak akhir pekan lalu.

Para tersangka dijerat UU 06/2011 pasal 120 ayat (1) dan (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga pasal 120 ayat (1) UU 6/2011. "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia san/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan palig lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga :

"Modus yang dilakukan yaitu mencari dan membeli teripang di Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao," ujar Wakapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Lima orang WNA yang ikut ditangkap selanjutnya dititipkan ke kantor Imigrasi bersama dokumen mereka (paspor dan KTP). "Juga dibuatkan surat penundaan sementara deportasi," tambahnya

Sedangkan untuk 1 WNA yang dijadikan tersangka yang merupakan smugler diproses lebih lanjut. WNA dan WNI ditangkap beberapa waktu lalu di perairan Teluk Kupang pada posisi 10 derajat 08.604’ Ls – 123 derajat 30.238’ BT.

Saat itu kapal pengawas Hiu Biru 04 milik Kementrian Kelautan Dan Perikanan melakukan pemeriksaan terhadap kapal ikan tanpa nama dan tanpa dokumen yang didalamnya terdapat 6 orang WNA asal Cina serta 6 orang WNI yang akan diselundupkan ke Australia.

Dari hasil pemeriksaan didapati kapal tersebut akan melakukan penangkapan hiu dan teripang di perbatasan perairan Indonesia dan Australia. Kapal motor tersebut tidak memiliki nama kapal dan dokumen berlayar sehingga ditarik ke dermaga perikanan Tenau Kupang.

Kapal motor tanpa nama bertolak dari Pulau Samuan, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 Mei 2024. Kemudian berlayar sampai ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur-NTT pada tanggal 5 Mei 2024.

Kapal bermalam semalam di Larantuka kemudian melanjutkan berlayar menuju Kupang pada 6 Mei 2024. Kapal langsung menurunkan WNA di Pantai Oesapa dam menginap 2 malam di Hotel Winslow Oesapa, Kota Kupang. Namun ABK tetap di atas kapal di pulau Kera karena kapal tersebut mengalami kerusakan mesin yakni blok mesin kapal patah.

Setelah mesin diperbaiki dan bisa hidup lagi, mereka melanjutkan perjalanan namun sampai di perairan Teluk Kupang mereka ditemukan oleh KP Hiu 04 milik Kementrian Kelautan dan Perikanan yang sedang melakukan patroli laut.

KP Hiu 04 melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor tersebut dan ternyata tidak memiliki dokumen yang lengkap. Lalu kapal motor tersebut di tarik ke dermaga perikanan Kupang.
Belakangan diketahui kapal motor tanpa nama tersebut adalah milik dari WNA, Jiang Xiao Jia yang jug sebagai Smugler.

Jiang datang ke Indonesia sejak tahun 2019 kemudian tinggal di pulau Samoan selama tiga tahun. Ia pun sudah menikah dengan warga setempat dan juga sudah memiliki 2 orang anak
Enam WNA diatas kapal adalah sebagai anak buah kapal dan mereka semua sudah diberikan imbalan uang masing masing Rp 5.000.000 sebelum berangkat .

Salah satu dari 5 WNA yang ditangkap saat ini pernah ada di Kupang dan berniat hendak ke Rote Ndao namun digagalkan. Ia tinggal di sebuah hotel di Kecamatan Oebobo Kota Kupang sejak 19 Maret 2024 lalu, kemudian kembali ke Bali tanggal 23 Maret 2024 menggunakan pesawat Lion Air.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit kapal tanpa nama, 3 unit mesin TS 33 PK, satu unit mesin 38 PK, 3 unit handphone merk Vivo Y1S, vivo Y3 dan Samsung S28.
Dari 6 WNA diamankan barang bukti 5 buah buku paspor, KTP WNA dan KTP WNI.

TAGS : Wakapolda NTT Warga China Penyelundupan Manusia