KATANTT.COM--Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor melimpahkan berkas perkara kasus money politik masa kampanye Pemilu 2024 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi-Kabupaten Alor.
Pelimpahan tahap pertama ini dilakukan pada Jumat (19/4/2024) oleh AKP Yames Jems Mbau, SSos, (Kasat Reskrim Polres Alor) bersama Therlince Loisa Mau, SPd, (Kordiv Bawaslu Kabupaten Alor), Gusti Putu Miartana, SH, (Kanit Pidum Reskrim Polres Alor) dan tiga anggota Sat Reskrim Polres Alor, Lalu Randi Saputra, Fuad Rasyid dan Dionisius Redu Ana.
Berkas perkara nomor: BP/11/IV/Res.1.24/Reskrim, tanggal 19 April 2024 dengan tersangka Johi Jahya Blegur diterima Zulkarnain, SH (Kasi Pidum Kejari Alor) bersama Zakarias Sulistiono, SH (Kasi Intel Kejari Alor) serta Ilham fauzi, SH, (staf Kejari Kalabahi) di Kantor Kejaksaan Negeri Kalabahi.
JPU akan meneliti berkas perkara tersebut untuk proses lebih lanjut. "Sudah dilakukan pelimpahan tahap I tindak pidana Pemilu money politik pada masa tenang," ujar Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, SSos, saat dikonfirmasi Jumat (19/4/2024).
Tindak pidana ini dilakukan tersangka Johi Jahya Blegur pada Selasa, 13 Februari 2024 di halaman rumah tersangka Johi di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.
Johi Jahya Blegur dijerat dan disangkakan dengan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kasus ini dilaporkan Therlince Loisa Mau yang juga Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Alor.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor telah membuat dan menetapkan Johi Jahya Blegur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Johi Jahya Blegur masuk dalam DPO nomor DPO/02/IV/Res.1.24/2024/Reskrim. tanggal 17 April 2024. Penetapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/101/III/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2024 tentang tindak pidana money politik pada masa tenang.
TAGS : Polres Alor Sentra Gakkumdu Perkara Pemilu