Terlibat Money Politic, Sentra Gakkumdu Alor Tetapkan Tim Sukses Caleg sebagai DPO

Imanuel Lodja | Jum'at, 19/04/2024 12:16 WIB

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor telah membuat dan menetapkan Johi Jahya Blegur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Johi masuk dalam DPO nomor DPO/02/IV/Res.1.24/2024/Reskrim. tanggal 17 April 2024. ilustrasi

KATANTT.COM--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Alor telah membuat dan menetapkan Johi Jahya Blegur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Johi masuk dalam DPO nomor DPO/02/IV/Res.1.24/2024/Reskrim. tanggal 17 April 2024.

Penetapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/101/III/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Maret 2024 tentang tindak pidana money politik pada masa tenang.

Johi sendiri merupakan tim sukses yang selama ini berkampanye dan melakukan sosialisasi untuk calon anggota DPRD Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, SSos, yang dikonfirmasi Jumat (19/4/2024) membenarkan hal tersebut. "Iya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor telah membuat dan menerbitkan DPO terhadap tersangka Johi Jahya Blegur sejak 17 April 2024, sehubungan dengan tindak pidana Pemilu money politik masa tenang," jelas Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau.

Baca juga :

Johi melakukan aksinya pada Selasa (13/2/2024) atau satu hari sebelum pelaksanaan Pemilu di halaman rumah tersangka Johi, tepatnya di atas kuburan yang berada di wilayah Desa Mauta, RT 004/RW 002, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor.

Surat DPO ini diterbitkan setelah yang bersangkutan dilakukan pemanggilan secara patut 2 kali oleh penyidik Gakkumdu Alor namun tidak hadir. Kasus ini sudah dilaporkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, SPd, ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Yames Jems Mbau menyebutkan kalau pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 09.00 wita, tersangka Johi membagikan /memberikan sejumlah uang bersamaan dengan selebaran kepada beberapa orang warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor. T

ujuannya agar warga tersebut mencoblos calon anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Alor, Gunawan Bala dari Partai Amanat Nasional (PAN). Johi dijerat dengan pasal 523 ayat (2) Jo pasal 278 ayat (2) huruf d UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pihak Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor sudah mencari dan melayangkan panggilan terhadap Johi namun diabaikan dan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Terhadap tersangka Johi telah dilakukan pencarian melalui aparat desa setempat dan telah dikeluarkan surat keterangan dari desa setempat mengetahui Camat Pantar Tengah menerangkan bahwa benar tersangka Johi adalah warga RT 004/RW 002, Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor," terang Yames Jems Mbau.

Namun sampai saat ini, Johi tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik yang menangani kasus ini tetap memprosesnya dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Karena berkas sudah lengkap maka pihak Sentra Gakkumdu Kabupaten Alor segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut pada Jumat (19/4/2024).

"Hari ini, Jumat 19 April 2024, berkas perkara sudah tahap 1 ke JPU," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini.

TAGS : Polres Alor Sentra Gakkumdu DPO