Dua Sopir Angkot di Kupang Saling Rebutan Penumpang Berakhir di Polresta Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 28/03/2024 22:33 WIB

Saling rebutan penumpang dan aksi ugal-ugalan di jalan oleh dua sopir angkutan kota (angkot) berujung pada proses hukum. DL (17) dan ON (22), sopir Angkot yang juga warga Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, terlibat perkelahian hingga mengakibatkan pengrusakan sebuah mobil angkot Sasando. ilustrasi_sopir_angkot

KATANTT.COM--Saling rebutan penumpang dan aksi ugal-ugalan di jalan oleh dua sopir angkutan kota (angkot) berujung pada proses hukum. DL (17) dan ON (22), sopir Angkot yang juga warga Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, terlibat perkelahian hingga mengakibatkan pengrusakan sebuah mobil angkot Sasando.

Kasus penganiayaan hingga pengrusakan tersebut, terjadi di Jalan Frans Lebu Raya, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Rabu (27/3/2024) malam.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Kamis (28/3/2024) membenarkan kejadian tersebut. Kasua penganiayaan ini viral di media sosial pasca kejadian ini.

Kedua pelaku yang awalnya terlibat pertengkaran mulut dan kemudian menjadi kasus penganiayaan dan pengrusakan diamankan Subnit Jatantas Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.

Baca juga :

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung menjelaskan kasus ini berawal saat DL dan ON rebutan penumpang di halte depan Bank Mandiri Cabang Kupang. "Kemudian terlibat aksi kejar-kejaran mobil angkot," ujar Kapolresta.

DL dan ON saling rebutan penumpang dan nyaris terlibat perkelahian. Saat berkendara, mobil yang dikendarai DL dan ON terlibat aksi saling salip. Mobil ON nyaris menabrak mobil DL. "Merasa geram, lalu DL mengejar dan memukul ON,” ujarnya.

Kemudian ON menurunkan penumpang dan memanggil teman-temannya di Kelurahan Oebufu, untuk mengejar mobil DL. Saat DL menurunkan penumpang di TKP, ON bersama teman-temannya langsung menganiaya DL dan merusak mobil angkot yang dikendarai DL.

Subnit Jatanras yang mengetahui adanya kasus viral di medsos, langsung mencari dan mengamankan para pelaku. Kedua pelaku yang terlibat penganiayaan dan pengurasakan mobil angkot milik OSM (35), telah bersepakat di hadapan kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di waktu yang akan datang, dengan membuat surat pernyataan damai.

Kepada masyarakat di Kota Kupang, dihimbau untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dan berdampak hukum bagi pelaku itu sendiri. 
"Mari kita bersama jaga kamtibmas yang kondusif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” pesan Aldinan Manurung.

TAGS : Polresta kupang Sopir Angkot Rebutan Penumpang