Empat Bulan Silam Pernah Digrebek, Kini Kontraktor di Kota Kupang Kembali Terciduk Bersama WIL

Imanuel Lodja | Rabu, 16/03/2022 05:52 WIB

Keledai saja tak jatuh di lubang yang sama sampai dua kali. Pepatah ini seakan tidak berlaku bagi VSP (49) alias Vico Patty, seorang kontraktor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Betapa tidak! VSP alias Vico Patty kembali digrebek saat sekamar dengan YAR (45), wanita idaman lain (WIL). Pasangan selingkuhan, VSP dan YAR yang digrebek saat keluar dari kamar kost untuk dibawa ke Polsek Maulafa empat bulan silam.

KATANTT.COM--Keledai saja tak jatuh di lubang yang sama sampai dua kali. Pepatah ini seakan tidak berlaku bagi VSP (49) alias Vico Patty, seorang kontraktor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Betapa tidak! VSP alias Vico Patty kembali digrebek saat sekamar dengan YAR (45), wanita idaman lain (WIL).

VSP dan YAR digrebek IN (IN) istri VSP bersama anggota polisi, Senin (14/3/2022) malam di sebuah hotel di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

IN, istri VSP datang ke tempat hotel tersebut bersama anggota polisi. VSP dan YAR saat itu berada dalam satu kamar.

Usai ditangkap karena sekamar di sebuah hotel, VSP dan YAR kemudian dibawa ke Mako Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut. IN sendiri nampak syok dengan penangkapan ini.

Baca juga :

Pada Rabu (3/11/2021) malam lalu, VSP yang juga warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang digrebek istrinya IN (46).

VSP saat itu sedang sekamar dengan YAR (45), wanita idaman lain (WIL) yang juga warga Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Keduanya digrebek di sebuah tempat kost tanpa nama lantai dua warna kuning, yang terletak di RT 09/RW 05, kelurahan Naimata.Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Namun kasus penggrebekan oleh istri kontraktor di Kota Kupang terhadap suaminya yang sekamar dengan wanita idaman lain (WIL) berakhir damai.

Perdamaian dilakukan pasca IN mencabut laporan polisi di Polsek Maulafa.

"Korban sudah cabut laporan polisi jadi mereka sudah damai," tandas Kapolsek Maulafa, AKP Jery Puling, AMd beberapa waktu lalu.

Pencabutan laporan dilakukan pasca IN (46), istri dari VSP (49) kontraktor yang digrebek saat sekamar dengan YAR (45), wanita idaman lain (WIL) nya sembuh sakit pasca kejadian ini.

Kapolsek Maulafa, AKP Jery Puling, menyebutkan kalau IN datang sendiri dan meminta penanganan kasus dihentikan serta memcabut laporan polisi.

"Karena korban sudah cabut laporan polisi dan berdamai maka kasusnya kita hentikan," tandasny.

Korban/pelapor (IN) sempat sakit dan dirawat di rumah sakit sehingga belum diperiksa saat itu.

Pihak penyidik Polsek Maulafa sudah meminta keterangan dari VSP dan YAR pasca kasus ini dilaporkan ke Polsek Maulafa.

IN saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022) malam enggan berkomentar banyak karena masih syok dan butuh waktu untuk menenangkan diri.

Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota terkait kasus perzinahan ini.

Ia menyarankan agar mengkonfirmasi kejadian dan laporan kasus ini ke PPA Polres Kupang Kota.

YAR sendiri merupakan Caleg DPRD Kota Kupang dari Dapil Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima pada Pemilu tahun 2019 lalu.

YAR dan VSP sudah beberapa kali digrebek karena melakukan hal yang sama. Baik YAR maupun VSP belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Hasri Manasye Jaha, SH yang dikonfirmasi Selasa (15/3/2022) malam membenarkan kejadian ini. "Proses tetap lanjut. Korban (IN) sudah diperiksa," ujarnya.

Polisi membawa VSP dan YAR menjalani visum dan swab sesuai protokol kesehatan, namun ternyata hasil swab menunjukkan hasil positif.

"Kita tunggu hasil visum dan selesai menjalani isoman maka mereka (VSP dan YAR) segera diperiksa," tambah Hasri Manasye Jaha.

TAGS : Kota Kupang Kasus Perzinahan Digrebek Kedua