Teken PKS, Pemprov NTT dan Pemkab Mabar Terlibat Kelola Taman Nasional Komodo

Djemi Amnifu | Sabtu, 05/02/2022 06:51 WIB

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan terlibat secara langsung dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS tentang Penguatan Fungsi Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK antara Direktur Utama PD Flobamora dan Kepala Taman Nasional Komodo, Lukita Awang, Jumat (4/2/2022).


KATANTT.COM--Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan terlibat secara langsung dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK).

Kepastian keterlibatan Pemprov NTT dan Pemkab Mabar dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT, PT Flobamor dan Kepala TNK tentang Penguatan Fungsi Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK, Jumat (4/2/2022).

"Hal ini merupakan suatu yang luar biasa, suatu sejarah dalam perjalanan Provinsi NTT. Selama ini TNK dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Zet Sony Libing yang mewakili Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mewakili menyaksikan penandatangan PKS tersebut mengaku dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat secara hukum terlibat dalam pengelolaan TN Komodo.

Penandatangan PKS antara Direktur Utama PT Flobamor dan Kepala TNK jelas Zet Libing, merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT dengan Kementerian LHK yang diwakili Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK pada puncak Hari Konservasi Alam (2021) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pantai Lasiana Kota Kupang pada Rabu, 24 November 2021.

Baca juga :

"Hari ini penandatanganan secara teknisnya. Dengan adanya PKS ini, Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat akan terlibat dalam penguatan fungsi konservasi, pemberdayaan masyarakat dan capacity building bagi petugas dan lainnya," jelas mantan penjabat Bupati Manggarai ini.

Terkait dengan dampaknya terhadap peningkatan PAD Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat, mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT itu menjelaskan, PKS tersebut dapat membuka jalan untuk adanya bagi hasil pendapatan dari pengelolaan TNK.

"Kita akan berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar hasil pengelolaan TNK tidak hanya masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) tapi juga berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggaarai Barat," terang Zet Sony Libing.

Sementara itu, Kepala TNK, Lukita Awang saat dihubungi melalu pesan aplikasi whatsApp membenarkan adanya PKS tersebut.

Lukita Awang menjelaskan, ruang lingkup perjanjian tersebut meliputi empat hal yakni pertama, dukungan kerjasama penguatan kelembagaan melalui peningkatan kuantitas, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Balai Taman Nasional Komodo.

"Yang kedua adalah dukungan kerjasama perlindungan, pengamanan, patroli daratan dan perairan kawasan Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo sebagai warisan alam dunia," katanya.

Selain itu jelas Lukita Awang, melalui kerjasama ini sekaligus ada kerjasama pemberdayaan masyarakat berbasis wisata alam, perikanan dan budaya di Desa Komodo.

"Dan terakhir adalah dukungan kerjasama perencanaan dan pengembangan pariwisata alam, promosi dan edukasi di Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo sebagai destinasi pariwisata super prioritas," jelasnya. (sp/biroadpim/setdantt)

TAGS : Pemprov NTT Teken PKS Kelola TNK