Pasca Kabur, Kapolres Alor Jemput Sendiri Pelaku Kasus Pembunuhan

Imanuel Lodja | Kamis, 26/08/2021 17:20 WIB

Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK bersama anggota Polres Alor dan 6 personel Kompi Brimob menangkap dan menjemput NKL (22), pelaku dan tersangka kasus pembunuhan. Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Alor Ipda I Gede Eka suadnyana, SH dan Kasat Tahti Ipda Anang Adrian menggelar jumpa pers di mapolres Alor, usai menjemput sendiri pelaku pembunuhan dari Polsek Alor Barat Laut.

katantt.com--Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK bersama anggota Polres Alor dan 6 personel Kompi Brimob menangkap dan menjemput NKL (22), pelaku dan tersangka kasus pembunuhan.

NKL ditangkap pada Rabu (25/8/2021) setelah sempat kabur dan melarikan diri ke hutan pasca menikam korban.

"Setelah kejadian, pelaku NKL sempat melarikan diri yang diduga dibonceng oleh rekan pelaku," ujar Agustinus Christmas.

Berdasarkan beberapa informasi dari lokasi kejadian terhadap keberadaan pelaku, Agustinus Christmas memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyekatan di beberapa titik yang dimungkinkan menjadi lokasi pelarian pelaku.

Baca juga :

Rabu (25/8/2021) siang sekitar pukul 12.00 wita, Kapolsek Alor Barat Laut bersama anggota polsek yang bertugas melakukan penyekatan di wilayah Alor kecil sampai Kokar mendapatkan keberadaan pelaku di Desa Ala`ang sehingga pelaku berhasil diamankan di Polsek.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas bersama anggota Polres Alor dan 6 personel kompi Brimob Alor melakukan penjemputan dan pengawalan terduga pelaku dari tahanan Polsek Alor Barat Laut ke tahanan Polres Alor guna menghindari aksi keluarga korban yang masih menaruh dendam terhadap pelaku.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK, Kamis (26/8/2021) didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Alor Ipda I Gede Eka suadnyana, SH dan Kasat Tahti Ipda Anang Adrian.

Polisi juga mengamankan barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan tersebut di antara sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tas pelaku yang digunakan untuk menyimpan sebilah pisau.

Dari kejadian tersebut Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengkonsumsi minuman keras (miras).

Sebab aksi dari pelaku kejadian ini ditengarai oleh masalah miras lalu melakukan penganiayaan walaupun mungkin dari pelaku mengaku bahwa dia membela diri karena dikeroyok.

“Mari kita semua menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di Kabupaten Alor. Hindari konsumsi minuman keras yang memabukkan karena pengaruh minuman keras dan mabuk mengakibatkan hal hal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum diharapkan masyarakat dapat menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” harap Agustinus Christmas.

TAGS : Alor Kapolres Jemput Pelaku Pembunuhan