
Berkas perkara kasus investasi bodong dengan tersangka MB alias Adun, selaku Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
katantt.com--Berkas perkara kasus investasi bodong dengan tersangka MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT, berkas telah dilimpahkan ke JPU dan pada tanggal 18 Mei 2021 lalu sesuai surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur nomor B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Karena berkas sudah lengkap dan P21 maka Kamis (3/6/2021) dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU oleh penyidik.
Penyerahan dilakukan Iptu Rifai, SH selaku penyidik yang menangani kasus ini.
Tersangka, berkas perkara dan barang bukti diterima Jaksa dari Kejati, Christofel Malaka dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Ende, Slamet Pujiono.
Saat penyerahan, pihak kepolisian menyerahkan barang bukti uang sitaan pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 1.139.000.000.
Ada pula barang bukti lain berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, SH M.Kn.
Satu lembar struktur organisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.
Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor: DPMPTSP/570/187/IV/2020.
Ada pula aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus itu.
Adun, warga Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong.
Ia dijerat dengan pasal 46 ayat (1) jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998, dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.000.
Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende Pulau Flores.
Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.
Tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.
Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.
Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.
Tersangka menawarkan kepada masyarakat paket digital berupa paket silver, gold, platinium, executive, deluxe dan super deluxe dengan iming-iming akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.
Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera.
Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak OJK.
Hasilnya ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin.
Pada tanggal 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari lidik ke sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.
.com--
TAGS : Berkas Dinyatakan Lengkap Kasus Investasi Bodong