Satu Keluarga di Kupang Terlibat Penganiayaan Karyawan Rumah Makan

Imanuel Lodja | Minggu, 16/05/2021 10:24 WIB

Aksi tidak terpuji dilakoni salah satu keluarga yaitu ayah dan anak di Kota kupang, Nusa Tenggara Timur dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
  Ayah dan anak pelaku penganiayaan dan pengeroyokan karyawan rumah makan dibekuk anggota Unit Resmob Polda NTT, Sabtu (15/5/2021) malam

katantt.com--Aksi tidak terpuji dilakoni salah satu keluarga yaitu ayah dan anak di Kota kupang, Nusa Tenggara Timur dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.

Mereka adalah Thomas Moedak dan Jimy Moedak yang telah diamankan unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT, Sabtu (15/5/2021) malam.

Ayah dan anak ini merupakan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap karyawan di rumah makan Padang "Boy Putra Bungsu", Kelurahan Fontein, Kota Kupang.

Kedua nya menganiaya Deminikson Tahun (21), Kamis (13/5/2021) lalu.

Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur.

Beruntung aksi kekerasan kedua nya terekam kamera CCTV di rumah makan tersebut.

Rekaman aksi kekerasan kedua pelaku viral di media sosial di beberapa group akun facebook.

Korban Deminikson Tahun sudah melaporkan kasus pengeroyokan ini di Polres Kupang Kota.

Pengeroyokan dan penganiayaan ini terjadi pada Kamis (13/5/2021) di rumah makan Padang Boy Putra Bungsu Kelurahan Fontein.

Saat itu, kedua pelaku yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah Makan Padang Boy Putra Bungsu untuk memesan makanan yang akan dibungkus.

Namun salah satu satu dari kedua pelaku tersebut membuang asap rokok vape ke dalam tempat penyimpanan makanan sambil maki-maki dan mengeluarkan kata kotor.

Hal ini menyebabkan karyawan rumah makan Padang agak merasa sedikit terganggu.

Karena merasa terganggu dengan aksi pelaku, salah salah karyawan rumah makan tersebut menghindar dan duduk di salah satu meja makan bersama salah satu pelanggan yang sedang makan di rumah makan tersebut.

Saat sedang duduk bersama pelanggan lain, tiba-tiba kedua pelaku tadi menghampiri karyawan rumah makan tersebut dan langsung menganiaya karyawan tersebut secara bersama sama.

Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat dari penganiayaan secara bersama tersebut, korban mengalami luka robek di kepala belakang bagian kiri dan rasa sakit pada wajah dan kepala.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi di Polres Kupang Kota.

Berdasarkan keterangan tersebut anggota unit Resmob Polda NTT mendatangi terduga pelaku di Kapadala, Kelurahan Ainona, Kota Kupang.

Polisi dari unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Enos Bili kemudian membekuk kedua nya di Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu malam.

Para pelaku sempat diinterogasi di Mapolda NTT dan selanjutnya diserahkan ke Polres Kupang Kota guna penanganan lebih lanjut.

 

TAGS : Aksi Penganiayaan Terekam CCTV