
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Mahkamah Agung (MA) untuk menyosialisasikan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berharap melalui Perma itu tidak ada lagi disparitas yang melanggar kejahatan korupsi terutama yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. "KPK mendorong agar Perma yang dimaksud segera di sosialisasikan kepada hakim baik tingkat pertama, banding, kasasi dan tentu juga Peninjauan Kembali (PK)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020). Perma ini menangkap penting sebagai standarisasi pemidanaan koruptor.Terlebih saat ini masih terdapat 38 terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan belum diputus MA.