KATANTT.COM--Selama Triwulan I tahun 2025 atau pada periode Januari hingga Maret 2025, terjadi delapan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Rote Ndao.
Dari delapan kasus ini, tiga orang meninggal dunia, enam orang mengalami luka berat dan delapan orang mengalami luka ringan.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa pembinaan keselamatan dan kepatuhan tertib berlalu lintas dengan kendaraan yang sesuai standar operasional penggunaan terus dilakukan melalui operasi kepolisian yang secara rutin dilakukan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat akan keselamatan diri saat berkendara.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menyebut peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum
Polres Rote Ndao lebih didominasi oleh human error. "Korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, berkendara dalam pengaruh alkohol serta tidak mengenakan helm," ujarnya dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).
Faktor lainnya adalah kondisi jalan yang rusak, hewan ternak yang berkeliaran serta kurangnya penerangan jalan. Terpisah, Kasat Lantas
Polres Rote Ndao. Iptu Ferdi Batuk menyebut kalau kerugian material dari delapan kasus kecelakaan lalu lintas ini mencapai Rp.8.250.000.
"Ada tiga orang meninggal dunia karena kecelakaan selama periode Januari-Maret 2025," ujar Ferdi Batuk pada Sabtu (19/4/2025).
Kejadian terbaru terjadi pada Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 18.40 Wita. Kecelakaan terjadi di jalan raya RT 019/RW 009 Dusun Loudano, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
Peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sepeda motor honda CRF nomor polisi DH 2649 LD. Personel satuan Lalu lintas
Polres Rote Ndao melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor CRF DH 2649 LD.
"Dugaan penyebab kecelakaan adalah kondisi jalan yang berlubang sehingga menyebabkan kendaraan yang dikenadarai korban tidak dapat dikendalikan, tidak ada penerangan jalan di lokasi kejadian," ujar Ferdi Batuk.
Korban MMG (17), pelajar SMA asal Dusun Loudano, Desa Oenitas, Kabupaten Rote Ndao dilarikan ke Puskemas Delha untuk mendapat pertolongan medis Korban kemudian dirujuk ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Ba`a untuk penanganan medis lanjutan.
Korban mengalami cedera dan luka pada kepala, luka pada mata kiri, luka pada bahu kiri dan luka pada kaki kanan. Perawatan di RSUD Baa dilakukan hingga Senin (14/4/2025). Atas permintaan keluarga, korban dirujuk ke Kupang pada Senin (14/4/2025) ke RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang.
Korban kecelakaan lalu lintas tunggal ini meninggal saat dalam perjalanan menuju RSUD Kupang. Jenazah korban dibawa kembali ke Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (15/4/2025) dan telah dimakamkan pada Kamis (17/4/2025).
"Keluarga korban Adrianus Giri (ayah kandung korban) bersedia untuk berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas
Polres Rote Ndao jika diminta keterangan berkaitan dengan kecelakaan tunggal yang dialami korban MMG," tambah Ferdi Batuk.
Ia menegaskan kalau peristiwa kecelakaan lalu lintas ini menjadi bahan evaluasi bersama melalui edukasi pembinaan kaselamatan akan kepatuhan dan tertib berlalu lintas maupun kelengkapan kendaraan saat berkendara.