• Nusa Tenggara Timur

Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Pencabulan Anak oleh Mantan Kapolres Ngada

Imanuel Lodja | Rabu, 12/03/2025 14:00 WIB
 Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Pencabulan Anak oleh Mantan Kapolres Ngada Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus

 

KATANTT.COM--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan perhatian serius pada masalah tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 
 
Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan, Stevano Rizki Adranacus pun bersuara terkait kasus ini. Anggota DPR RI Dapil NTT II ini menyebutkan kalau pihaknya dan anggota komisi III yang lain mengutuk keras perbuatan tersebut. 
 
"Saya dan teman-teman di Komisi 3 DPR mengutuk keras perbuatan keji yang telah dilakukan bersangkutan," ujarnya dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025). 
 
Pihaknya mendorong Kapolri untuk segera memproses yang bersangkutan ke proses pidana dengan menggunakan pasal berlapis. "(Proses) mulai pasal kejahatan seksual pada anak, pornografi, dan UU ITE," tegas anggota komisi III ini.
 
Disebutkan kalau perbuatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extra ordinary crime. "Kami di Komisi 3 DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan," ujar Stevano.
 
Melalui kejadian ini, pihaknya juga meminta kepada Kapolri khususnya satuan kerja di bidang SDM untuk melakukan evaluasi dan pembenahan manajemen dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk mengisi pos-pos strategis seperti Kapolres. 
 
"Sebab di daerah-daerah seperti NTT, seorang Kapolres memiliki power yang sangat besar dan secara sosial memiliki pengaruh yang sangat besar," tambah Stevano.
 
Oleh karena itu dibutuhkan talenta-talenta yang memiliki integritas dan leadership yang baik dalam memimpin Polres-Polres di NTT. Desakan yang sama juga disampaikan anggota Komisi III, Beni K. Harman yang dihubungi melalui saluran telepon. 
 
"Kalau begitu ya diberhentikanlah, mabes polri segera berhentikanlah. Jangan lagi, anggota seperti itu mabes polri harus  pecat saja itu," kata Beni pada Selasa (11/3/2025).
 
Beni juga mendesak agar Mabes Polri juga mengambil tindakan tegas selain dipecat dari anggota Polri, AKBP Fajar juga harus menjalani proses hukum. Dia mengatakan Mabes Polri juga harus mengusut tuntas peredaran narkoba yang digunakan oleh AKBP Fajar. "Perlu Mabes Polri periksa yang bersangkutan jangan-jangan ada jaringan narkobanya," tegas Beni.
 
Karena lanjutnya, jangan sampai peredaran narkoba juga melibatkan anggota-anggota Polri lainnya. Sehingga AKBP Fajar bisa dijadikan mister blower.
 
Dia berharap Mabes Polri segera mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke publik secara transparan sehingga publik bisa mengetahuinya.
 
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diamankan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur.
 
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
 

FOLLOW US