KATANTT.COM--Sam Malaikari (42), warga Wetabua, RT 07/RW 04, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini ditemukan terombang-ambing di atas permukaan air laut di sekitar Pantai Kadelang, Kabupaten Alor pada Selasa (4/2/2025).
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Rafly A. Tahir (20), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat itu Rafly melihat ke arah laut Kadelang, Kabupaten Alor.
Awalnya Rafly berpikir kalau ada orang yang menyelam mencari ikan. Namun setelah ia memperhatikan cukup lama, orang itu tidak bergerak sehingga Rafly pun langsung melaporkan ke warga yang berada di sekitar pantai untuk melihat.
Selang beberapa saat warga pun datang dan langsung berenang menuju orang yang terombang-ambing di atas air laut tersebut. Warga pun mengangkat dan mengevakuasi korban dari air laut menuju pantai Kadelang dan langsung mengantar ke RSUD Kalabahi. Saat ditemukan, korban tidak memiliki identitas dan dokumen lainnya.
Anggota Satuan Polairud dan anggota Sat Intelkam
Polres Alor bersama anggota Reskrim
Polres Alor langsung menyebarkan foto korban tersebut di grup WA dan di sosial media facebook guna melakukan pencarian keluarga korban. Sekitar pukul 14.25 wita, Margarita Awengkari datang ke ruang jenazah RSUD Kalabahi untuk melihat jenazah tersebut.
Setelah melihat dan mengenali ciri-ciri jenazah tersebut, Margarita pun mengetahuai identitas jenazah tersebut. Petugas rumah sakit lalu melakukan identifikasi terhadap jenazah korban.
Serlince Kamutlaka, istri korban mengaku kalau korban keluar dari rumah dan pamit ke istri untuk pergi memancing menggunakan perahu sampan pada Selasa (4/2/2025) subuh sekitar pukul 05.00 wita. Rupanya korban meninggal saat melaut mencari ikan.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman yang dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025) membenarkan kejadian ini. Jenazah korban pun langsung diserahkan ke keluarga setelah dilakukan visum dan pemeriksaan medis. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban dan dipastikan kalau korban meninggal secara wajar.